Kasus SKTM di RSUD Tulungagung
Update Perjalanan Kasus Korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung, Kejari Tahan 2 Tersangka Ini
Perjalanan lengkap kasus korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung, hingga akhirnya polisi bekuk 2 orang tersangka
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Perjalanan kasus dugaan korupsi di RSUD dr. Iskak Tulungagung, Kejari tahan 2 eks Pejabat rumah sakit.
Diketahui Kasus dugaan korupsi di RSUD dr. Iskak Tulungagung terus menjadi sorotan. Dua nama kini disebut-sebut sebagai tersangka, yakni Yudi (60), mantan wakil direktur, dan Reni (42), seorang staf pengolah data.
Keduanya diduga mengambil keuntungan dari pasien yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Akibat praktik ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 4,3 miliar.
Dewan Pengawas Minta Rumah Sakit Kooperatif
Ketua Dewan Pengawas RSUD dr. Iskak, Fuad, menegaskan bahwa pihak manajemen rumah sakit harus kooperatif dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, penyelidikan yang sedang berjalan harus didukung penuh agar persoalan bisa segera terang benderang.
“Kasus ini bisa jadi pelajaran penting tentang pentingnya tata kelola manajemen yang baik,” ujar Fuad saat dihubungi wartawan.
Ia mengaku baru menjabat sejak 2023 sehingga tidak terlalu mengetahui detail kasus.
Namun, dari masukan yang diterima, memang ada persoalan di internal rumah sakit, terutama soal administrasi yang kurang rapi dan komunikasi manajemen yang tidak berjalan mulus.
Fuad mendorong manajemen RSUD untuk lebih terbuka, termasuk mau berbagi pengalaman dan mencari solusi bersama.
“Ini minggu kedua saya mengumpulkan informasi. Saya ingin semua pihak duduk bersama untuk memperbaiki pelayanan. Intinya, kita ingin mengembalikan RSUD dr. Iskak ke jalur yang seharusnya,” ucapnya.
Penjelasan Kasus Kejari Tulungagung
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung membenarkan adanya penyidikan kasus korupsi SKTM ini.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan perkara ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan umum.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan auditor terkait besarnya kerugian negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.