Kasus SKTM di RSUD Tulungagung

Bupati Tulungagung Tunjuk Plt Wadir Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung

Bupati Tulungagung telah mengisi jabatan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak yang sempat kosong

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
MENYAPA PASIEN - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menyapa pasien di Gedung Klinik Rawat Jalan RSUD dr Iskak Tulungagung, Jawa Timur yang diresmikan pada 2 Juli 2025 silam. Dewan Pengawas RSUD dr Iskak meminta manajemen rumah sakit ini membantu penyidikan dugaan korupsi dengan menyalahgunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tulungagung 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung telah mengisi jabatan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak yang sempat kosong.

Jabatan menjadi panas, setelah pejabat sebelumnya, Yudi Rahmawan (60) terjerat kasus korupsi penyalahgunaan dana pasien SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

Kejaksaan Negeri Tulungagung menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar.

Untuk sementara, Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan, Desi Lusiana Wardhani ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Menurut Plt Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung, dr Zuhrotul Aini, Yudi Rahmawan sudah pensiun sekitar 2  tahun lalu.

“Golongan 3B, sesuai aturan beliau pensiun di usia 58 tahun, sekitar 2 tahun lalu,” jelas Aini.

Selepas Yudi, jabatan ini sempat diisi Sukiatun yang pensiun pada Juni 2025 lalu.

Setelah Sukiatun pensiun, jabatan ini sempat kosong sampai akhirnya diisi Plt, Desi Lusiana Wardhani.

Menurut Aini, pengisian pejabat Wadir Umum dan Keuangan ini penting untuk kelancaran pelayanan di RSUD dr Iskak.

“Posisi wakil direktur yang kosong lama juga tidak sehat untuk organisasi. Itu pertimbangan Pak Bupati,” tambahnya.

Baca juga: Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung Tersangkut Ranting di Sungai Brantas Kediri 

Dugaan kasus korupsi ini sedang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Selain Yudi, Kejari  Tulungagung menahan Renny Budi Kristanti (42), seorang mantan staf keuangan.

Masih menurut Aini, kasus hukum ini tidak berpengaruh ke pelayan RSUD dr Iskak Tulungagung.

Penahanan Renny juga tidak membawa dampak apa pun di RSUD dr Iskak.

“Posisinya kosong tidak mengganggu, karena staf kami juga banyak. Pelayanan tetap berjalan dengan lancar,” tegasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved