Kasus SKTM di RSUD Tulungagung

FAKTA Terbaru Korupsi Rp 4,3 Miliar di RSUD Tulungagung: Libatkan Pegawai PPPK yang Baru Dilantik

Update Fakta terbaru dari kasus Korupsi Rp 4,3 Miliar di RSUD dr Iskak Tulungagung Melibatkan Pegawai Honorer

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
David Yohanes/Tribun Mataraman
KELUAR KEJAKSAAN - Salah satu tersangka korupsi di RRSUD dr Iskak Tulungagung, Jawa Timur, Renny Budi Kristanti (42) digiring keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung menuju mobil tahanan, Rabu (109/2025) sore. Bersama tersangka lainnya, Yudi Rahmawan (60), dugaan korupsi yang terjadi di rentang 2022-2024 ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,3 miliar. (Tribunmataraman.com / David Yohanes) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Update penanganan kasus korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung.

Diberitakan Tribunmataraman.com sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan 2 tersangka korupsi dengan modus penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak Tulungagung.

Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 4,3 miliar.

Baca juga: Update Perjalanan Kasus Korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung, Kejari Tahan 2 Tersangka Ini

Dua tersangka yang telah ditahan Kejari Tulungagung adalah Yudi Rahmawan (60), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan, serta Renny Budi Kristanti (42) seorang staf keuangan.

Dugaan perbuatan korupsi ini dilakukan dalam rentang tahun 2022-2024.

Informasi dari internal RSUD dr Iskak, saat ini Yudi sudah pensiun.

Sementara Renny saat dugaan perbuatan korupsi ini berlangsung masih berstatus tenaga honorer.

Renny baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian Hukum RSUD dr Iskak.

Dia menerima SK pengangkatan PPPK pada Senin (8/9/2025) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung.

“Hari Senin kemarin ada 77 orang yang dapat SK PPPK di pendopo. Dia salah satunya,” ungkap sumber di RSUD dr Iskak.

Proses penahanan 4 tersangka ini sempat tertunda, karena Renny tidak siap mental saat akan dikirim ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Tri Sutrisno, mengatakan modus korupsi ini dengan memanfaatkan celah penggunaan SKTM dari warga yang kurang mampu.

Pengguna SKTM ini ada yang membayar 50 persen, 25 persen dan ada juga yang dibebaskan karena dinilai benar-benar miskin.

Dari persentase pembayaran inilah tersangka memanfaatkan untuk mengambil keuntungan pribadi.

Tersangka Renny memungut sebagian uang pembayaran SKTM dan dikumpulkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved