Kasus SKTM di RSUD Tulungagung
Tersangka Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Titipkan Pengembalian Kerugian Negara
salah satu tersangka korupsi penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien dengan SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung menitipkan uang kerugian negara
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Reni Budi Kristiani, salah satu tersangka korupsi penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD Dr Iskak Tulungagung menitipkan uang pengembalian kerugian negara
- Reni menyerahkan uang titipan sebesar Rp 21.800.000 ke Kejaksaan Negeri Tulungagung
- Dalam perkara ini ditetapkan 2 tersangka dengan hitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,3 miliar.
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Reni Budi Kristiani, salah satu tersangka korupsi penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak Tulungagung menitipkan uang pengembalian kerugian negara pada Rabu (19/11/2025) kemarin.
Reni menyerahkan uang titipan sebesar Rp 21.800.000 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung lewat kuasa hukumnya, M Ilham Tantowi SH.
Dalam perkara ini ditetapkan 2 tersangka dengan hitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,3 miliar.
“Benar, tersangka sudah menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui penasihat hukumnya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti saat dihubungi lewat telepon.
Uang ini sempat dihitung bersama untuk memastikan jumlahnya.
Selanjutnya uang diserahkan bersama-sama pula ke rekening penampungan di BNI Cabang Tulungagung.
Amri menilai, pengembalian kerugian negara ini sesuatu hal yang positif.
Tanpa memandang nilainya, langkah ini adalah wujud niat baik dari tersangka.
Langkah ini sejalan dengan tujuan penindakan tindak pidana korupsi, adalah memulihkan kerugian keuangan negara.
Amri berharap tersangka lain dalam kasus ini juga melakukan hal yang sama.
“Kami berharap tersangka lain bisa lebih banyak lagi mengembalikan kerugian negara,” katanya.
Baca juga: Warga Kandangan Curhat Soal Kamtibmas hingga Kebutuhan Harian, Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri
Terkait perkara ini, Amri mengaku pihaknya sedang melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
Reni dan tersangka lain, Yudi Rahmawan (60) telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Berkas perkara keduanya akan segera dilimpahkan sebelum pergantian tahun 2025.
Salah satu alasannya, pada tahun 2026 Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah berlaku.
Kasus SKTM di RSUD Tulungagung
RSUD dr Iskak Tulungagung
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Kejari Tulungagung
tribunmataraman.com
| Update Kejari Tulungagung Kejar Pelimpahan Dua Kasus Korupsi Sebelum KUHP Baru Berlaku |
|
|---|
| Bupati Tulungagung Tunjuk Plt Wadir Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung |
|
|---|
| UPDATE Dugaan Korupsi di RSUD dr Iskak, Bupati dan Ketua DPRD Tulungagung Serahkan ke Penegak Hukum |
|
|---|
| FAKTA Terbaru Korupsi Rp 4,3 Miliar di RSUD Tulungagung: Libatkan Pegawai PPPK yang Baru Dilantik |
|
|---|
| Update Perjalanan Kasus Korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung, Kejari Tahan 2 Tersangka Ini |
|
|---|
