Kasus SKTM di RSUD Tulungagung

Tersangka Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Titipkan Pengembalian Kerugian Negara

salah satu tersangka korupsi penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien dengan SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung menitipkan uang kerugian negara

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Kejari Tulungagung
UANG TITIPAN - Petugas Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur menyetorkan uang titipan pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung, ke BNI Cabang Tulungagung, Rabu (19/11/2025) kemarin. Dalam perkara ini ada 2 tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp 4,3 miliar 

Ringkasan Berita:
  • Reni Budi Kristiani, salah satu tersangka korupsi penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD Dr Iskak Tulungagung menitipkan uang pengembalian kerugian negara
  • Reni menyerahkan uang titipan sebesar Rp 21.800.000 ke Kejaksaan Negeri Tulungagung
  • Dalam perkara ini ditetapkan 2 tersangka dengan hitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,3 miliar.

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Reni Budi Kristiani, salah satu tersangka korupsi penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak Tulungagung menitipkan uang pengembalian kerugian negara pada Rabu (19/11/2025) kemarin.

Reni menyerahkan uang titipan sebesar Rp 21.800.000 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung lewat kuasa hukumnya, M Ilham Tantowi SH.  

Dalam perkara ini ditetapkan 2 tersangka dengan hitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,3 miliar.

“Benar, tersangka sudah menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui penasihat hukumnya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti saat dihubungi lewat telepon.

Uang ini sempat dihitung bersama untuk memastikan jumlahnya.

Selanjutnya uang diserahkan bersama-sama pula ke rekening penampungan di BNI Cabang Tulungagung.

Amri menilai, pengembalian kerugian negara ini sesuatu hal yang positif.

Tanpa memandang nilainya, langkah ini adalah wujud niat baik dari tersangka.

Langkah ini sejalan dengan tujuan penindakan tindak pidana korupsi, adalah memulihkan kerugian keuangan negara.

Amri berharap tersangka lain dalam kasus ini juga melakukan hal yang sama.

“Kami berharap tersangka lain bisa lebih banyak lagi mengembalikan kerugian negara,” katanya.

Baca juga: Warga Kandangan Curhat Soal Kamtibmas hingga Kebutuhan Harian, Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri

Terkait perkara ini, Amri mengaku pihaknya sedang melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

Reni dan tersangka lain, Yudi Rahmawan (60) telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Berkas perkara keduanya akan segera dilimpahkan sebelum pergantian tahun 2025.

Salah satu alasannya, pada tahun 2026 Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah berlaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved