Kasus SKTM di RSUD Tulungagung
Tersangka Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Titipkan Pengembalian Kerugian Negara
salah satu tersangka korupsi penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien dengan SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung menitipkan uang kerugian negara
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
Dalam KUHP baru ini ada pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi.
Karena itu bekas diselesaikan di tahun 2025 agar tidak ada penyesuaian pasal lagi saat disidangkan nanti.
“Tinggal penyelesaian saja, sebentar lagi dilimpahkan bersama berkas korupsi Desa Tanggung (Kecamatan Campurdarat),” tandas Amri.
Kasus korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung ini terjadi dari tahun 2022 hingga 2024 dengan kerugian Rp 4,3 miliar.
Modusnya, kedua tersangka menyalahgunakan penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Saat itu Yudi menjabat sebagai Wakil Direktur dan Keuangan, sedangkan Reni seorang staf keuangan.
Dalam pelaksanaan penggunaan SKTM, terjadi tawar menawar sesuai kesanggupan pasien, ada yang membayar 50 persen, 25 persen dan ada juga yang dibebaskan.
Tersangka Renny memungut sebagian uang pembayaran SKTM dan dikumpulkan.
Uang ini seharusnya disetorkan ke kas rumah sakit, namun justru diserahkan ke Yudi.
Selama 3 tahun beraksi telah terkumpul uang sebesar Rp 4,3 miliar dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Kasus SKTM di RSUD Tulungagung
RSUD dr Iskak Tulungagung
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Kejari Tulungagung
tribunmataraman.com
| Update Kejari Tulungagung Kejar Pelimpahan Dua Kasus Korupsi Sebelum KUHP Baru Berlaku |
|
|---|
| Bupati Tulungagung Tunjuk Plt Wadir Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung |
|
|---|
| UPDATE Dugaan Korupsi di RSUD dr Iskak, Bupati dan Ketua DPRD Tulungagung Serahkan ke Penegak Hukum |
|
|---|
| FAKTA Terbaru Korupsi Rp 4,3 Miliar di RSUD Tulungagung: Libatkan Pegawai PPPK yang Baru Dilantik |
|
|---|
| Update Perjalanan Kasus Korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung, Kejari Tahan 2 Tersangka Ini |
|
|---|
