Kasus SKTM di RSUD Tulungagung

Tersangka Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Titipkan Pengembalian Kerugian Negara

salah satu tersangka korupsi penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien dengan SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung menitipkan uang kerugian negara

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Kejari Tulungagung
UANG TITIPAN - Petugas Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur menyetorkan uang titipan pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung, ke BNI Cabang Tulungagung, Rabu (19/11/2025) kemarin. Dalam perkara ini ada 2 tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp 4,3 miliar 

Dalam KUHP baru ini ada pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi.

Karena itu bekas diselesaikan di tahun 2025 agar tidak ada penyesuaian pasal lagi saat disidangkan nanti.

“Tinggal penyelesaian saja, sebentar lagi dilimpahkan bersama berkas korupsi Desa Tanggung (Kecamatan Campurdarat),” tandas Amri.

Kasus korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung ini  terjadi dari tahun 2022 hingga 2024 dengan kerugian Rp 4,3 miliar.

Modusnya, kedua tersangka menyalahgunakan penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Saat itu Yudi menjabat sebagai Wakil Direktur dan Keuangan, sedangkan Reni seorang staf keuangan.

Dalam pelaksanaan penggunaan SKTM, terjadi tawar menawar sesuai kesanggupan pasien,  ada yang membayar 50 persen, 25 persen dan ada juga yang dibebaskan.

Tersangka Renny memungut sebagian uang pembayaran SKTM dan dikumpulkan.

Uang ini seharusnya disetorkan ke kas rumah sakit, namun justru diserahkan ke Yudi.

Selama 3 tahun beraksi telah terkumpul uang sebesar Rp 4,3 miliar dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.  

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved