Kasus SKTM di RSUD Tulungagung
Tersangka Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Titipkan Pengembalian Kerugian Negara
salah satu tersangka korupsi penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien dengan SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung menitipkan uang kerugian negara
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Reni Budi Kristiani, salah satu tersangka korupsi penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD Dr Iskak Tulungagung menitipkan uang pengembalian kerugian negara
- Reni menyerahkan uang titipan sebesar Rp 21.800.000 ke Kejaksaan Negeri Tulungagung
- Dalam perkara ini ditetapkan 2 tersangka dengan hitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,3 miliar.
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Reni Budi Kristiani, salah satu tersangka korupsi penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak Tulungagung menitipkan uang pengembalian kerugian negara pada Rabu (19/11/2025) kemarin.
Reni menyerahkan uang titipan sebesar Rp 21.800.000 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung lewat kuasa hukumnya, M Ilham Tantowi SH.
Dalam perkara ini ditetapkan 2 tersangka dengan hitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,3 miliar.
“Benar, tersangka sudah menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui penasihat hukumnya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti saat dihubungi lewat telepon.
Uang ini sempat dihitung bersama untuk memastikan jumlahnya.
Selanjutnya uang diserahkan bersama-sama pula ke rekening penampungan di BNI Cabang Tulungagung.
Amri menilai, pengembalian kerugian negara ini sesuatu hal yang positif.
Tanpa memandang nilainya, langkah ini adalah wujud niat baik dari tersangka.
Langkah ini sejalan dengan tujuan penindakan tindak pidana korupsi, adalah memulihkan kerugian keuangan negara.
Amri berharap tersangka lain dalam kasus ini juga melakukan hal yang sama.
“Kami berharap tersangka lain bisa lebih banyak lagi mengembalikan kerugian negara,” katanya.
Baca juga: Warga Kandangan Curhat Soal Kamtibmas hingga Kebutuhan Harian, Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri
Terkait perkara ini, Amri mengaku pihaknya sedang melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
Reni dan tersangka lain, Yudi Rahmawan (60) telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Berkas perkara keduanya akan segera dilimpahkan sebelum pergantian tahun 2025.
Salah satu alasannya, pada tahun 2026 Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah berlaku.
Dalam KUHP baru ini ada pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi.
Karena itu bekas diselesaikan di tahun 2025 agar tidak ada penyesuaian pasal lagi saat disidangkan nanti.
“Tinggal penyelesaian saja, sebentar lagi dilimpahkan bersama berkas korupsi Desa Tanggung (Kecamatan Campurdarat),” tandas Amri.
Kasus korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung ini terjadi dari tahun 2022 hingga 2024 dengan kerugian Rp 4,3 miliar.
Modusnya, kedua tersangka menyalahgunakan penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Saat itu Yudi menjabat sebagai Wakil Direktur dan Keuangan, sedangkan Reni seorang staf keuangan.
Dalam pelaksanaan penggunaan SKTM, terjadi tawar menawar sesuai kesanggupan pasien, ada yang membayar 50 persen, 25 persen dan ada juga yang dibebaskan.
Tersangka Renny memungut sebagian uang pembayaran SKTM dan dikumpulkan.
Uang ini seharusnya disetorkan ke kas rumah sakit, namun justru diserahkan ke Yudi.
Selama 3 tahun beraksi telah terkumpul uang sebesar Rp 4,3 miliar dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Kasus SKTM di RSUD Tulungagung
RSUD dr Iskak Tulungagung
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Kejari Tulungagung
tribunmataraman.com
| Update Kejari Tulungagung Kejar Pelimpahan Dua Kasus Korupsi Sebelum KUHP Baru Berlaku |
|
|---|
| Bupati Tulungagung Tunjuk Plt Wadir Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung |
|
|---|
| UPDATE Dugaan Korupsi di RSUD dr Iskak, Bupati dan Ketua DPRD Tulungagung Serahkan ke Penegak Hukum |
|
|---|
| FAKTA Terbaru Korupsi Rp 4,3 Miliar di RSUD Tulungagung: Libatkan Pegawai PPPK yang Baru Dilantik |
|
|---|
| Update Perjalanan Kasus Korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung, Kejari Tahan 2 Tersangka Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Pengembalian-uang-kerugian-negara-RSUD-Dr-iskak-tulungagung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.