Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Makelar di Tulungagung Gondol Uang Penjualan 9 Mobil Senilai 864 Juta

seorang makelar mobil asal Desa Besuki, Kecamatan Besuki ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Polres Tulungagung
PENGGELAPAN UANG - AS (tengah memegang kertas) tersangka penggelapan uang penjualan 9 mobil saat akan dimasukkan ke Rumah Tahanan Polres Tulungagung, Jawa Timur. Makelar jual beli mobil ini membawa kabur uang Rp 846 juta hasil penjualan 9 mobil yang dipercayakan kepadanya 

Ringkasan Berita:
  •  Seorang makelar mobil asal Desa Besuki, Kecamatan Besuki ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Tulungagung.
  • Penyebabnya, AS telah menggelapkan uang hasil penjualan 9 mobil yang dipercayakan kepadanya senilai Rp 864 juta

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - AS (41), seorang makelar mobil asal Desa Besuki, Kecamatan Besuki ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Tulungagung.

Penyebabnya, AS telah menggelapkan uang hasil penjualan 9 mobil yang dipercayakan kepadanya senilai Rp 864 juta.

AS ditangkap atas dasar laporan dari korbannya, Rizky Wahyu, warga Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

“Tersangka asal Besuki tetapi selama ini tinggal di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan. Dia sering menjadi perantara jual beli mobil,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, Kamis (20/11/2025).

Lanjutnya, antara korban dan tersangka pernah bertemu  pada 20 Februari silam di showroom Ventura Motor di Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Dari pertemuan itu, tersangka sepakat membantu korban untuk menjualkan mobil-mobil miliknya.

Korban sebagai pedagang mobil kemudian menyerahkan 9 unit mobil berbagai merek untuk dijualkan.

“Korban percaya kepada tersangka untuk membantu menjualkan mobil-mobil dagangannya. Tersangka akan mendapatkan komisi dari penjualan ini,” sambung Ryo.

AS yang terbiasa menjadi makelar berhasil menjual 9 unit mobil yang dipercayakan kepadanya.

Baca juga: Tersangka Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Titipkan Pengembalian Kerugian Negara

Namun setelah semua mobil terjual, uang hasil penjualan tidak kunjung diserahkan kepada Rizky.

Belakangan diketahui, uang hasil penjualan itu malah habis untuk kepentingan pribadi.

“Korban akhirnya sadar telah ditipu oleh tersangka ini dan rugi Rp 864 juta. Dia kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung,” ungkap Ryo.

Polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan tindak pidana yang dilakukan AS.

Setelah alat bukti cukup, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulungagung menangkapnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti Buku tabungan, ATM, HP, rekening koran, surat pernyataan, kuitansi,  dan bukti transfer pembayaran mobil.

“AS telah kami naikkan statusnya menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan selama proses hukum,” tegas Ryo.

Tersangka dijerat dengan pasal  378 KUHP tentang Penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Jika terbukti bersalah, AS terancam dengan pidana penjara selama 4 tahun.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved