Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Makelar di Tulungagung Gondol Uang Penjualan 9 Mobil Senilai 864 Juta
seorang makelar mobil asal Desa Besuki, Kecamatan Besuki ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Seorang makelar mobil asal Desa Besuki, Kecamatan Besuki ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Tulungagung.
- Penyebabnya, AS telah menggelapkan uang hasil penjualan 9 mobil yang dipercayakan kepadanya senilai Rp 864 juta
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - AS (41), seorang makelar mobil asal Desa Besuki, Kecamatan Besuki ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Tulungagung.
Penyebabnya, AS telah menggelapkan uang hasil penjualan 9 mobil yang dipercayakan kepadanya senilai Rp 864 juta.
AS ditangkap atas dasar laporan dari korbannya, Rizky Wahyu, warga Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
“Tersangka asal Besuki tetapi selama ini tinggal di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan. Dia sering menjadi perantara jual beli mobil,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, Kamis (20/11/2025).
Lanjutnya, antara korban dan tersangka pernah bertemu pada 20 Februari silam di showroom Ventura Motor di Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Dari pertemuan itu, tersangka sepakat membantu korban untuk menjualkan mobil-mobil miliknya.
Korban sebagai pedagang mobil kemudian menyerahkan 9 unit mobil berbagai merek untuk dijualkan.
“Korban percaya kepada tersangka untuk membantu menjualkan mobil-mobil dagangannya. Tersangka akan mendapatkan komisi dari penjualan ini,” sambung Ryo.
AS yang terbiasa menjadi makelar berhasil menjual 9 unit mobil yang dipercayakan kepadanya.
Baca juga: Tersangka Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Titipkan Pengembalian Kerugian Negara
Namun setelah semua mobil terjual, uang hasil penjualan tidak kunjung diserahkan kepada Rizky.
Belakangan diketahui, uang hasil penjualan itu malah habis untuk kepentingan pribadi.
“Korban akhirnya sadar telah ditipu oleh tersangka ini dan rugi Rp 864 juta. Dia kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung,” ungkap Ryo.
Polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan tindak pidana yang dilakukan AS.
Setelah alat bukti cukup, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulungagung menangkapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti Buku tabungan, ATM, HP, rekening koran, surat pernyataan, kuitansi, dan bukti transfer pembayaran mobil.
“AS telah kami naikkan statusnya menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan selama proses hukum,” tegas Ryo.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Jika terbukti bersalah, AS terancam dengan pidana penjara selama 4 tahun.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Polres Tulungagung
Kabupaten Tulungagung
Menggelapkan uang
tribunmataraman.com
| 21 Pejabat Mendaftar Lelang Jabatan 6 Kepala OPD di Tulungagung, Didominasi Eselon 3 |
|
|---|
| Reses di Tulungagung, Jairi Irawan Gaungkan Jaga Golden Age untuk Cegah Stunting |
|
|---|
| Copet Kedua Tertangkap Tangan di Acara Bersih Nagari Pemkab Tulungagung |
|
|---|
| Terduga Copet Tertangkap di Lokasi Bersih Nagari Pendapa Tulungagung, Pegang Kartu Pers |
|
|---|
| Satlantas Polres Tulungagung Mengusulkan Penambahan Tilang Elektronik di Simpang Empat RSU Lama |
|
|---|
