Fatwa Haram Sound Horeg

MUI Apresiasi Hasil Rakor yang Mengatur Penggunaan Sound Horeg di Kabupaten Tulungagung

MUI Tulungagung mengapresiasi hasil rakor Forkopimda Tulungagung yang menghasilkan peraturan tentang penggunaan sound horeg

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
MEMBATASI SOUND HOREG - Wakil Ketua MUI Tulungagung, Muhammad Fathurro'uf mengapresiasi hasil rapat koordinasi (Rakor) yang membatasi sound horeg di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (24/7/2025). Dalam rakor ini diatur secara detail batasan penggunaan sound system secara mobile maupun statis. 

Secara prinsip penggunaan sound system tetap diperbolehkan, asal tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Hasil keputusan rakor ini leading sector-nya ada di Polres Tulungagung,” ucap Baharudin.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengatakan keputusan rakor ini mulai berlaku sejak ditandatangani.

Hasil rakor ini menegaskan Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung pada 2 Agustus 2024.

Namun ada satu perubahan, yang dulunya batas kekuatan suara 60 desibel, dalam rakor ini direvisi menjadi 80 desibel.

Secara rinci, hasil rakor ini mengatur penggunaan sound system secara mobile (bergerak) seperti pawai dan penggunaan statis seperti konser dan pengajian akbar.

Batasan kekuatan suara untuk sound system mobile maksimal 80 desibel, dengan daya maksimal 10.000 watt.

Perangkat pengeras suara yang digunakan tidak boleh lebih dari 8 subwoofer.

Selain itu sound system pawai juga dibatasi dengan ketentuan tidak boleh melebihi dimensi kendaraan yang dipakai.

Sedangkan untuk sound system yang bersifat statis, maksimal 125 desibel dengan daya maksimal 80.000 watt.

Angka 80.000 watt ini dinilai lebih dari cukup, karena konser artis nasional di Tulungagung biasa menggunakan 60.000 watt.

Penggunaan pengeras suara maksimal pukul 24.00 WIB, kecuali pertunjukan wayang kulit, terakhir pukul 04.00 WIB.  

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved