Korupsi Keuangan Desa Tanggung

Kepala Desa Tanggung Ditahan Karena Dugaan Korupsi, Bupati Tulungagung Segera Tunjuk Plt Kades  

Bupati Tulungagung segera menunjuk Plt Kades Tanggung pasca ditahannya Kades Tanggung dalam kasus dugaan korupsi

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
DIGIRING KE MOBIL TAHANAN - Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Suyahman (depan) saat digiring dari ruang penyidikan Kejaksaan Negeri Tulungagung ke mobil tahanan, Rabu (10/9/2025) kemarin. Suyahman dan Bendahara Desa, Joko Endarto (54) diduga melakukan korupsi Rp 1,5 miliar dari tahun 2017-2019 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Suyahman (64)  ditahan Kejaksaan Negeri Tulungagung karena dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu (10/9/2025) kemarin.

Pemkab Tulungagung untuk sementara akan menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi jabatan Kades yang kosong.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hari Prastijo, mengatakan Sekretaris Desa akan ditunjuk sebagai Plt Kades.

“Saya sudah lapor ke Bupati, dan langkah pertama adalah menunjuk Plt. Yang paling memungkinkan adalah Sekdes,” ujar Yoyok, panggilan akrabnya.

Sebenarnya Yoyok telah siap memroses penetapan Plt Kades ini, namun Bupati harus ke Jakarta untuk meneruskan aspirasi warga.

Karena itu Yoyok baru akan memasukkan usulan Plt Kades Tanggung pada Senin (15/9/2025).

Harapannya berkas langsung bisa ditandatangani Bupati sehingga Plt Kades langsung bisa bertugas.

“Plt kan langsung ditunjuk, tidak perlu seleksi dan sebagainya. Supaya pemerintahan bisa berjalan kembali,” sambung Yoyok.

Baca juga: UPDATE Dugaan Korupsi di RSUD dr Iskak, Bupati dan Ketua DPRD Tulungagung Serahkan ke Penegak Hukum

Plt Kades Tanggung akan mengawal pencairan Dana Desa (DD) tahap II.

Karena itu keberadaannya penting, karena jika pencairan DD terhambat maka pembangunan di desa juga terganggu.

Plt nantinya akan dievaluasi untuk selanjutnya diganti dengan Penjabat (Pj).

“Untuk Pj harus diisi dengan PNS. Bisa PNS di desa, seperti tenaga medis atau guru, tapi jika tidak ada diisi dengan PNS dari Kecamatan,” papar Yoyok.

Pj akan menjabat sampai kasus hukum Suyahman berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Nantinya harus dilaksanakan musyawarah desa untuk mengusulkan calon Pj Kades.

Calon Pj kemudian diusulkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Plt Kades ke Bupati melalui Camat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved