Korupsi Keuangan Desa Tanggung

DERETAN Kasus Korupsi Keuangan Desa di Tulungagung, Kades Tanggung Berpotensi Terbesar

Berikut deretan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala desa di Kabupaten Tulungagung, yang kasusnya sudah diputus oleh hakim

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
DIGIRING KE MOBIL TAHANAN - Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Suyahman (depan) saat digiring dari ruang penyidikan Kejaksaan Negeri Tulungagung ke mobil tahanan, Rabu (10/9/2025) kemarin. Suyahman dan Bendahara Desa, Joko Endarto (54) diduga melakukan korupsi Rp 1,5 miliar dari tahun 2017-2019 

Uang yang dikorupsi bersumber  dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan (BK) dan Dana bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020-2021. 

Uang ini dipakai untuk keperluan pribadi dan membayar utang dana kampanye saat pencalonan Kades.

Utang ini timbul karena  Eko gagal menjadi Kades saat Pilkades di periode sebelumnya.

Selain itu Eko juga utang untuk biaya kampanye di Pilkades, sebelum dirinya terpilih dan menjabat saat ini.

Baca juga: UPDATE Pejuang Gayatri Tulungagung Susun Laporan Penggunaan Donasi Publik, Siapkan Aksi Berikutnya

Kades Batangsaren

Kades Batangsaren Kecamatan Kauman, Ripangi dan Bendahara Desa, Komuroji diputus bersalah melakukan korupsi keuangan desa tahun 2014-2019.

Keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 631 juta lebih. 

Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis ke keduanya penjara selama 3 tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Ripangi wajib membayar uang pengganti sebesar  Rp 394,7  subsider penjara tambahan 1 tahun  3 bulan.

Sedangkan Komuroji diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 236,7 juta, subsider 1 tahun pidana penjara tambahan.

 

Kades Rejotangan

Andhi Mutojo yang menjadi Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan terbukti korupsi keuangan desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) tahun 2021.

BK sebesar Rp 175 juta ini seharusnya dipakai untuk pavingisasi di Dusun Kates, Desa Rejotangan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved