Korupsi Keuangan Desa Tanggung

DERETAN Kasus Korupsi Keuangan Desa di Tulungagung, Kades Tanggung Berpotensi Terbesar

Berikut deretan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala desa di Kabupaten Tulungagung, yang kasusnya sudah diputus oleh hakim

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
DIGIRING KE MOBIL TAHANAN - Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Suyahman (depan) saat digiring dari ruang penyidikan Kejaksaan Negeri Tulungagung ke mobil tahanan, Rabu (10/9/2025) kemarin. Suyahman dan Bendahara Desa, Joko Endarto (54) diduga melakukan korupsi Rp 1,5 miliar dari tahun 2017-2019 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNGKepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Suyahman (64) dan bendahara desa, Joko Endarto (54) menjadi tersangka dugaan korupsi keuangan desa tahun 2017-2019.

Kejaksaan Negeri Tulungagung yang menangani kasus ini menahan keduanya, dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Hasil audit yang melibatkan Inspektorat Kabupaten Tulungagung, selama 3 tahun itu terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Jika terbukti bersalah, Suyahman akan menjadi Kades ke-5 di Kabupaten Tulungagung yang masuk penjara karena kasus korupsi.

Sebelumnya sudah ada 4 Kades yang masuk penjara karena penyelewengan keuangan desa.

Namun dari semua kasus yang masuk ke Kejari Tulungagung, korupsi di Desa Tanggung ini berpeluang menjadi perkara korupsi tingkat desa dengan kerugian terbesar di Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: KISAH Modin Desa Kali Pertama Temukan Jasad Mutilasi di Jurang Pacet, Dapatkan Firasat Ini

Selama ini korupsi terbesar terjadi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol yaitu Rp 720 juta, disusul Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo Rp 711 juta.

Berikut deretan kasus korupsi kepala desa yang terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berdasarkan catatan TribunMataraman.com. 

 

Kades Tambakrejo

Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Suratman divonis korupsi dari tahun 2020 sampai 2022 sebesar Rp 720 juta.

Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan.

Selain itu Suratman diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 587 juta.

Suratman sebelumnya menitipkan Rp 50 juta yang diperhitungkan sebagai pengurang denda.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan sita aset, dilelang untuk menutup kerugian.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved