Korupsi Keuangan Desa Tanggung

DERETAN Kasus Korupsi Keuangan Desa di Tulungagung, Kades Tanggung Berpotensi Terbesar

Berikut deretan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala desa di Kabupaten Tulungagung, yang kasusnya sudah diputus oleh hakim

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
DIGIRING KE MOBIL TAHANAN - Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Suyahman (depan) saat digiring dari ruang penyidikan Kejaksaan Negeri Tulungagung ke mobil tahanan, Rabu (10/9/2025) kemarin. Suyahman dan Bendahara Desa, Joko Endarto (54) diduga melakukan korupsi Rp 1,5 miliar dari tahun 2017-2019 

Jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

Sementara Hadi Purnomo, pihak yang membantu Suratman juga divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Perbuatan korupsi Suratman dari tahun 2020 sampai 2022, di masa penanganan pandemi Covid-19.

Saat itu banyak keuangan desa yang dialihkan untuk penanganan dampak pandemi.

Namun Suratman memanfaatkan kesempatan itu dengan membuat laporan belanja fiktif dibantu oleh Hadi.

Hadi bertugas membuat nota pembelanjaan, seperti pengadaan sembako, hand sanitizer, alat pelindung diri (APD), dan keperluan lain untuk penanganan Covid-19.

Selain itu ada penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 170 juta di tahun 2020 yang ternyata fiktif.

 

Kades Kradinan

Kades Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Eko Sujarwo juga divonis bersalah korupsi oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya.

Eko melakukan korupsi keuangan Desa Kradinan tahun 2020-2021 bersama Bendahara Desa, Wiji Subagyo yang jadi buronan.

Dari tindak pidana korupsi ini terjadi kerugian Rp 711 juta.

Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Ia juga wajib membayar uang pengganti lebih dari Rp 539 juta, subsider 2 tahun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved