Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Residivis Pencurian Asal Tiudan Tulungagung Kembali Beraksi, Ambil 3 Karung Pakan Ikan di Ringinpitu

Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menangkap warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, karena curi pakan ikan

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Polres Tulungagung
TERSANGKA PENCURIAN - M (56) tersangka pencurian 3 karung pakan ikan di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang ditangkap Polsek Kedungwaru pada Jumat (5/9/2025) lalu. M merupakan residivis yang sudah 3 kali masuk penjara 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menangkap M (56), warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (5/9/2025) lalu.

M diduga telah mencuri tiga karung pakan ikan apung merek Hi Pro Vite 788 dari sebuah gudang di milik Hendri Suwignyo di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Kamis (4/9/2025).

M ditangkap di rumahnya beserta barang bukti 3 karung pakan ikan yang dicurinya.

“M telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan selama proses hukum,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Rabu (10/9/2025).

Lanjut Nanang, kasus ini terungkap saat korban mendapat laporan pintu gudang penyimpanan pakan ikan miliknya rusak.

Setelah dicek, pintu gudang dibuka paksa dan 3 karung pakan ikan masing-masing seberat 30 kg hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman sejumlah CCTV yang dipasang di area gudang.

“Dalam rekaman kamera pengawas itu terlihat sosok laki-laki mendobrak pintu gudang. Dia masuk dan mengambil 3 karung pakan ikan,” tutur Nanang.

Sosok laki-laki itu membawa sebuah sepeda motor jenis matic untuk mengangkut 3 karung pakan ikan itu.

Orang itu kemudian menyalakan mesin sepeda motornya, lalu pergi sambil membawa 3 karung pakan ikan yang diambilnya.

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Kedungwaru.

“Setelah korban melapor, kami melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV sangat membantu proses identifikasi,” sambung Nanang.  

Baca juga: Alasan Alvi Buang Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Kawasan Wisata Pacet-Cangar 

Berkat rekaman CCTV, dengan mudah polisi mengenali sosok pencuri itu sebagai M, warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang.

Personel Unit Reskrim Polsek Kedungwaru lalu menangkap M pada Jumat (5/9/2025) pukul 17.00 WIB di rumahnya.

M tidak bisa mengelak, karena polisi menemukan 3 karung pakan ikan curian di rumahnya.

“Kami juga menemukan sepeda motor Honda Vario yang dipakai sarana angkutan barang curian itu,” ungkap Nanang.

M pun dibawa ke Polsek Kedungwaru untuk proses penyidikan.

Masih menurut Nanang, nilai 3 karung pakan ikan ini sebenarnya hanya Rp 1.000.000 sehingga memungkinkan perkaranya diselesaikan dengan restorative justice (RJ).

Namun ternyata, M ternyata residivis kasus pencurian yang sudah 3 kali dihukum sehingga tidak bisa dilakukan RJ.

“Sebenarnya kerugian di bawah Rp 2,5 juta sehingga bisa di-RJ. Tapi ya itu, karena tersangka adalah residivis sehingga tidak bisa RJ,” tegas Nanang.

Penyidik kepolisian menjerat M dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Jika terbukti bersalah, dia terancam pidana penjara selama 7 tahun.

 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved