Fatwa Haram Sound Horeg
Sebelum Ramai Polemik Soal Sound Horeg, Bupati Trenggalek Sudah Terbitkan Edaran
Sebelum ramai soal fatwa haram sound horeg, Bupati Trenggalek sebenarnya sudah memiliki aturan soal itu. Ini isinya
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
b. Pemutaran pengeras suara/sound system di lapangan tidak lebih dari 8 subwoofer /16 speaker
9. Batasan penggunaan daya sebagai berikut:
a. Pelaksanaan dilapangan: 30.000-80.000 Watt
b. Pelaksanaan di kendaraan: 5.000-10.000 Watt
10. Dimensi pengeras suara/sound system tidak melebihi dimensi kendaraan atau mobil pengangkut.
11. Selama kegiatan berlangsung massa yang tergabung dalam penyelenggaraan kegiatan tidak boleh merusak fasilitas umum.
12. Kerugian secara material maupun non material akibat segala yang ditimbulkan dari pengeras suara /sound system tanggung jawab penyelenggara.
13. Penyelenggara bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
14. Camat dan Lurah/Kepala Desa bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban umum di wilayah masing-masing.
15. Camat dan Kepala Desa berkoordinasi dengan tiga pilar yang ada di wilayah dalam rangka penyelenggara Ketentraman dan Ketertiban Umum.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Pengusaha Persewaan Sound System di Kediri Merana Setelah Sound Horeg Difatwa Haram |
![]() |
---|
Sound Horeg Difatwa Haram, Bos AJM Pro Audio Tulungagung Sebut Orderan Jadi Menurun |
![]() |
---|
Tuai Banyak Keluhan, Sound Horeg Dilarang di Kabupaten Bojonegoro |
![]() |
---|
MUI Apresiasi Hasil Rakor yang Mengatur Penggunaan Sound Horeg di Kabupaten Tulungagung |
![]() |
---|
Aturan Penggunaan Sound Horeg di Tulungagung Sudah Disepakati, ini Detilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.