Fatwa Haram Sound Horeg

Sebelum Ramai Polemik Soal Sound Horeg, Bupati Trenggalek Sudah Terbitkan Edaran

Sebelum ramai soal fatwa haram sound horeg, Bupati Trenggalek sebenarnya sudah memiliki aturan soal itu. Ini isinya

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
ILUSTRASI - tiga pikap pengangkut sound system yang disita Polres Trenggalek. 


b. Pemutaran pengeras suara/sound system di lapangan tidak lebih dari 8 subwoofer /16 speaker


9. Batasan penggunaan daya sebagai berikut:


a. Pelaksanaan dilapangan: 30.000-80.000 Watt


b. Pelaksanaan di kendaraan: 5.000-10.000 Watt


10. Dimensi pengeras suara/sound system tidak melebihi dimensi kendaraan atau mobil pengangkut.


11. Selama kegiatan berlangsung massa yang tergabung dalam penyelenggaraan kegiatan tidak boleh merusak fasilitas umum.


12. Kerugian secara material maupun non material akibat segala yang ditimbulkan dari pengeras suara /sound system tanggung jawab penyelenggara.


13. Penyelenggara bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.


14. Camat dan Lurah/Kepala Desa bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban umum di wilayah masing-masing.


15. Camat dan Kepala Desa berkoordinasi dengan tiga pilar yang ada di wilayah dalam rangka penyelenggara Ketentraman dan Ketertiban Umum.

 

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved