Fatwa Haram Sound Horeg

Sebelum Ramai Polemik Soal Sound Horeg, Bupati Trenggalek Sudah Terbitkan Edaran

Sebelum ramai soal fatwa haram sound horeg, Bupati Trenggalek sebenarnya sudah memiliki aturan soal itu. Ini isinya

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
ILUSTRASI - tiga pikap pengangkut sound system yang disita Polres Trenggalek. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Di tengah polemik keberadaan sound horeg, Bupati Trenggalek, M Nur Arifin atau Mas Ipin sebenarnya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor  nomor 797 tahun 2025 tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system/pengeras suara di Kabupaten Trenggalek.

Surat Edaran Bupati Trenggalek itu sudah terbit sejak 16 Mei 2025.

"Isinya ada banyak, ya. Yang pertama sebelum mengadakan kegiatan mereka harus izin. Di level kecamatan nanti di Polsek, kalau levelnya di tingkat kabupaten, di Polres. Namun demikian, semua izin itu harus mendapat rekomendasi dari kepala desa atau kelurahan setempat," kata Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Habib Solehudin, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, ini Kata Ketua PD Muhammadiyah Trenggalek

Dalam SE tersebut juga diatur batasan suara yang dihasilkan oleh sound system.

Jika pelaksanaan acara berada di jalan umum permukiman, maka tidak lebih dari enam subwoofer. 

Kemudian pengeras suara atau sound system yang ada di lapangan diatur tidak lebih dari delapan subwoofer atau 16 speaker.

"Ada batasan desibel. Untuk yang di perumahan, pemukiman ini 55 desibel, kemudian yang di fasilitas umum ini bisa 60 desibel. Tapi untuk ukuran desibel ini kann alatnya terbatas sehingga kemungkinan yang mudah digunakan untuk pengukuran, ini penggunaan subwoofer," lanjutnya.

Aturan tersebut berlaku baik di hari-hari biasa maupun Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) dan menjadi pedoman bagi camat maupun kepala desa.

"Sehingga jika di desa ada yang mengadakan karnaval, maka menyesuaikan dengan pedoman yang ada," ucap Habib.

Jika aturan tersebut dilanggar dan terjadi kerusakan maka kerugian akan ditanggung oleh penyelenggara.

Masyarakat juga bisa melaporkan ke Satpol PP dan Pemadam Kebakaran jika mengetahui adanya penggunaan sound system dengan volume yang berlebihan.

"Bisa melapor ke level bawah desa, terus mungkin di diselesaikan di tingkat desa, kecamatan, kalau tidak bisa di tingkat kabupaten," jelas Habib.

Berikut ini poin penting dalam Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025:

Dalam rangka menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Trenggalek bersama ini kami sampaikan kepada saudara untuk mensosialisasikan penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan pengeras suara/sound system agar tidak menganggu dan menimbulkan keresahan masyarakat mempedomani Surat Edaran, sebagai berikut:

1. Sebelum Menyelenggarakan kegiatan keramaian, setiap penyelengara wajib izin tertulis sesuai tingkatan wilayah:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved