Fatwa Haram Sound Horeg
Sebelum Ramai Polemik Soal Sound Horeg, Bupati Trenggalek Sudah Terbitkan Edaran
Sebelum ramai soal fatwa haram sound horeg, Bupati Trenggalek sebenarnya sudah memiliki aturan soal itu. Ini isinya
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Di tengah polemik keberadaan sound horeg, Bupati Trenggalek, M Nur Arifin atau Mas Ipin sebenarnya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor nomor 797 tahun 2025 tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system/pengeras suara di Kabupaten Trenggalek.
Surat Edaran Bupati Trenggalek itu sudah terbit sejak 16 Mei 2025.
"Isinya ada banyak, ya. Yang pertama sebelum mengadakan kegiatan mereka harus izin. Di level kecamatan nanti di Polsek, kalau levelnya di tingkat kabupaten, di Polres. Namun demikian, semua izin itu harus mendapat rekomendasi dari kepala desa atau kelurahan setempat," kata Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Habib Solehudin, Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, ini Kata Ketua PD Muhammadiyah Trenggalek
Dalam SE tersebut juga diatur batasan suara yang dihasilkan oleh sound system.
Jika pelaksanaan acara berada di jalan umum permukiman, maka tidak lebih dari enam subwoofer.
Kemudian pengeras suara atau sound system yang ada di lapangan diatur tidak lebih dari delapan subwoofer atau 16 speaker.
"Ada batasan desibel. Untuk yang di perumahan, pemukiman ini 55 desibel, kemudian yang di fasilitas umum ini bisa 60 desibel. Tapi untuk ukuran desibel ini kann alatnya terbatas sehingga kemungkinan yang mudah digunakan untuk pengukuran, ini penggunaan subwoofer," lanjutnya.
Aturan tersebut berlaku baik di hari-hari biasa maupun Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) dan menjadi pedoman bagi camat maupun kepala desa.
"Sehingga jika di desa ada yang mengadakan karnaval, maka menyesuaikan dengan pedoman yang ada," ucap Habib.
Jika aturan tersebut dilanggar dan terjadi kerusakan maka kerugian akan ditanggung oleh penyelenggara.
Masyarakat juga bisa melaporkan ke Satpol PP dan Pemadam Kebakaran jika mengetahui adanya penggunaan sound system dengan volume yang berlebihan.
"Bisa melapor ke level bawah desa, terus mungkin di diselesaikan di tingkat desa, kecamatan, kalau tidak bisa di tingkat kabupaten," jelas Habib.
Berikut ini poin penting dalam Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025:
Dalam rangka menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Trenggalek bersama ini kami sampaikan kepada saudara untuk mensosialisasikan penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan pengeras suara/sound system agar tidak menganggu dan menimbulkan keresahan masyarakat mempedomani Surat Edaran, sebagai berikut:
1. Sebelum Menyelenggarakan kegiatan keramaian, setiap penyelengara wajib izin tertulis sesuai tingkatan wilayah:
a. Penyelenggaraan tingkat Kabupaten izin dari Polres
b. Penyelenggaraan tingkat Kecamatan izin dari Polsek
Yang disertai rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat.
2. Sesuai PP No. 60 Tahun 2017 Bahwa pengajuan ijin tertulis sebagaimana ponit 1 dilaksanakan 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
3. Dalam hal permohonan ijin tidak memenuhi ketentuan, pejabat yang berwenang dapat menolak permohonan ijin yang diajukan.
4. Menghentikan sejenak penggunaan pengeras suara/ sound system pada saat adzan berkumandang
5. Waktu penggunaan pengeras suara /sound system mulai pukul 07.00 s/d 22.00 WIB
6. Pemutaran pengeras suara/ sound system tidak melanggar norma/etika pada saat kegiatan berlangsung yang mengandung unsur sara dan hujatan
7. Batas kebisingan pengeras suara/sound system dengan itensitas kekuatan suara diatur sebagai berikut:
a. Di area Perumahan dan Pemukiman kekuatan maksimal 55 db
b. Di area Fasilitas Umum dan pemerintahan kekuatan maksimal 60 db
c. Di area Rumah Sakit, Pukesmas, Sekolah saat jam belajar, Tempat Ibadah:
volume wajib dikecilkan /off)
8. Penggunaan pengeras suara/sound system diatur sebagai berikut:
a. Di jalan umum dan pemukiman ukuran pengeras suara/sound system tidak lebih dari 6 subwoofer
b. Pemutaran pengeras suara/sound system di lapangan tidak lebih dari 8 subwoofer /16 speaker
9. Batasan penggunaan daya sebagai berikut:
a. Pelaksanaan dilapangan: 30.000-80.000 Watt
b. Pelaksanaan di kendaraan: 5.000-10.000 Watt
10. Dimensi pengeras suara/sound system tidak melebihi dimensi kendaraan atau mobil pengangkut.
11. Selama kegiatan berlangsung massa yang tergabung dalam penyelenggaraan kegiatan tidak boleh merusak fasilitas umum.
12. Kerugian secara material maupun non material akibat segala yang ditimbulkan dari pengeras suara /sound system tanggung jawab penyelenggara.
13. Penyelenggara bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
14. Camat dan Lurah/Kepala Desa bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban umum di wilayah masing-masing.
15. Camat dan Kepala Desa berkoordinasi dengan tiga pilar yang ada di wilayah dalam rangka penyelenggara Ketentraman dan Ketertiban Umum.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Pengusaha Persewaan Sound System di Kediri Merana Setelah Sound Horeg Difatwa Haram |
![]() |
---|
Sound Horeg Difatwa Haram, Bos AJM Pro Audio Tulungagung Sebut Orderan Jadi Menurun |
![]() |
---|
Tuai Banyak Keluhan, Sound Horeg Dilarang di Kabupaten Bojonegoro |
![]() |
---|
MUI Apresiasi Hasil Rakor yang Mengatur Penggunaan Sound Horeg di Kabupaten Tulungagung |
![]() |
---|
Aturan Penggunaan Sound Horeg di Tulungagung Sudah Disepakati, ini Detilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.