Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Driver Ojol Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang kini tengah digelar Pemprov Jatim ramai dimanfaatkan para driver ojek online

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/fatimatuz zahroh
ANTUSIAS TINGGI - Ratusan driver ojok online antre melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan program pemutihan di Samsar Manyar Surabaya Timur, Rabu (16/7/2025). Mereka antusias memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemprov Jawa Timur. 

Lewat kebijakan ini, Pemprov Jatim memberikan sejumlah keringanan seperti pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya. 

Khusus untuk pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB, kebijakan ini berlaku khusus untuk beberapa kelompok. Mereka yang bisa mendapatkan fasilitas ini yaitu pemilik kendaraan roda 2 yang tergolong wajib pajak kurang mampu dan masuk data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Namun ada syaratnya yaitu PKB pokok maksimal sampai Rp500 ribu, roda 2 ojek online, dan roda 3 dengan syarat PKB pokok maksimal sampai dengan Rp500 ribu.

Kepala Bapenda Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, mengungkapkan program Penghapusan Pajak Daerah 2025 ini diberikan Gubernur Khofifah kelompok masyarakat yang membutuhkan. Program ini, kata dia, sudah berjalan selama enam tahun.

”Cuma kekhususannya untuk tahun ini untuk masyarakat kurang mampu, dibebaskan pokok dan dendanya untuk tahun 2024 dan sebelumnya, termasuk ojol dan kendaraan roda 3,” terang Bobby.

Tujuan dari kebijakan ini, ungkap Bobby, yaitu memfasilitasi masyarakat yang memiliki keinginan untuk membayar pajak namun terkendala secara ekonomi. Padahal, mereka menggunakan sepeda motor untuk aktivitasnya mencari nafkah. 

”Inilah yang dibantu oleh Gubernur, sehingga cukup membayar pajak tahun 2025 saja. 2024 ke belakang, entah itu tiga tahun, dua tahun, atau seperti tadi ada yang sampai 10 tahun kita bebaskan,” kata Bobby.

Lebih lanjut, Bobby berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib membayar pajak. 

“Makin banyak makin bagus, kita makin senang juga karena mereka bisa tertib bayar pajak dan data kita bisa terupdate,” tutup Bobby.

(fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved