Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Sudah Dimulai Hari ini, Berlangsung 120 Hari
Pemerintah Jawa Timur kembali menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung mulai hari ini, selama 120 hari ke depan
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemerintah Jawa Timur kembali menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif.
Wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari, mulai hari ini (14/4/2023) hingga 14 Juli 2023 mendatang.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (14/4).
"Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Prov. Jatim," ungkapnya.
Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim.
Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.
"Kebijakan ini akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Jawa Timur yang memiliki kendaraan di luar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor," jelasnya.
Khofifah menegaskan, pembebasan pajak ini juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah.
Selain itu, diharapkan lewat pemutihan pajak ini dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.
"Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," jelasnya.
Melalui pemutihan ini, diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan ini berlangsung sebesar Rp 153.851.712.599,00 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 907.553.479.457,00.
Khofifah menyebut, bahwa dengan adanya pembebasan Pajak bagi wajib pajak tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim.
Mengingat berdasarkan hasil pendataan dan laporan wajib pajak masih terdapat obyek pajak yang mengalami peralihan hak kepemilikan namun belum dilakukan Balik Nama Kendaraan.
"Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini, akan memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat terutama menyambut Hari Raya Lebaran tahun ini kendaraan yang dimliki sah atau legal secara administrasi," pungkasnya.
(Fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
pemutihan pajak kendaraan bermotor
Gubernur Jatim
Khofifah Indar Parawansa
jadwal pemutihan pajak kendaraan
Driver Ojol Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Tahun ini, Driver Ojol Dapat Keistimewaan |
![]() |
---|
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Timur Sudah Dimulai, Tapi Ada yang Spesial |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Jadi yang Terakhir |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 31 Oktober 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.