Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 31 Oktober 2023

Pemprov Jatim kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sampai 31 Oktober 2023

Editor: eben haezer
IST
Pemprov Jatim kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sampai 31 Oktober 2023. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemprov Jatim kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor

Melalui akun instagramnya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengumumkan bahwa mulai hari ini, Selasa (1/8/2023), masyarakat Jatim bisa menikmati bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta bebas PKB Progresif hingga tanggal 31 Oktober 2023 mendatang.

“Buat semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih, Pemprov Jatim kembali memberikan Kebijakan pembebasan pajak kendaraan 2023 yang berlaku 1 Agustus - 31 Oktober 2023,” kata Khofifah. 

Gubernur Khofifah mengajak masyarakat wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini.

Untuk bisa mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor, tidak hanya dilakukan lewat kantor Samsat, tetapi juga bisa dilakukan melalui layanan online. Seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat Indomaret.

Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur. 

“Program ini adalah bentuk rasa syukur Provinsi Jawa Timur atas anugerah kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun ini genap menginjak usia 78 tahun, selain juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan meringankan beban masyarakat,” imbuhnya. 

Tidak hanya itu, kebijakan pemutihan ini juga dilakukan Gubernur Khofifah dalam rangka mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur.

Berdasarkan data dari Bapenda Jatim, ada sebanyak 1.189.400 obyek yang diprediksi dan ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini.

Khofifah berharap, pemutihan pajak dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur. 

"Tunggu apalagi? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat atau tempat lain yang disiapkan. Manfaatkan segera kesempatan ini,” pungkasnya.

(Fatimatuz Zahroh/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved