KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam

Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Pejabat Perusahaan Jadi Tersangka dan Ditahan

Insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali, memasuki babak baru, dengan adanya tersangka

|
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Aflahul Abidin
TERSANGKA - Delnov Sihombing Nababan, pejabat PT Raputra Jaya, hadir mewakili perusahaan usai preskon hasil pencarian korban KMP Tunu Pratama Jaya, Juli lalu. Ia ditetapkan tersangka dalam insiden tenggelamnya KMP Tunu. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BANYUWANGI - Insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali, memasuki babak baru.

Penyidik pegawai negeri (PPNS) Kementerian Perhubungan menetapkan seorang tersangka dalam insiden yang terjadi 2 Juli 2025. 

Dia adalah Delnov Sihombing Nababan, pejabat PT Raputra Jaya -- perusahaan pemilik KMP Tunu Pratama Jaya, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Delnov juga telah ditahan di Lapas Banyuwangi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Perhubungan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi yang dikeluarkan 25 Agustus lalu.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa penetapan tersangka telah dikeluarkan melalui Surat Ketetapan nomor AL.812/05/07/KSOP.TG.WI/2025 tertanggal 22 Agustus 2025.

Berdasarkan bukti yang cukup, sebagaimana dijelaskan dalam surat itu, Delnov diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran sehubungan dengan perkara kecelakaan KMP Tunu.

Baca juga: Pasca Gedung DPRD Kota Kediri Terbakar, GNI Disiapkan Jadi Kantor Baru Sementara

Plh Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi Widodo membenarkan soal penetapan tersangka Delnov dan memastikan bahwa surat perintah penahanan yang beredar adalah asli.

"(Yang menetapkan tersangka dan memerintahkan penahanan) itu dari penyidik PNS Kementerian Perhubungan," kata Widodo, saat dikonfirmasi, Senin (1/9/2025).

Widodo memastikan, Delnov juga telah ditahan di Lapas Banyuwangi. Proses penahanan berlangsung pada sekitar pekan lalu.

"Kemarin sudah diserahkan ke rutan. Saya lupa persisnya kapan, antara tanggal 26 - 28 Agustus kalau tidak salah," lanjut Widodo.

Berdasarkan surat tersebut, pertimbangan penahanan karena Delnov dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Proses penahanan dijelaskan berlangsung selama 20 hari terhitung mulai 25 Agustus hingga 13 September 2025.

Sekadar informasi, Delnov beberapa kali tampak ke publik setelah tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya. Ia sempat hadir saat penutupan operasi SAR KMP Tunu.

Terakhir, ia hadir mewakili perusahaan saat hearing bersama perwakilan keluarga korban KMP Tunu yang masih hilang di DPRD Banyuwangi pada 19 Agustus lalu.

 

(Aflahul Abidin/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved