Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Timur Sudah Dimulai, Tapi Ada yang Spesial
Pemprov Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025. Ada yang berbeda dari sebelumnya
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Pemprov Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025.
Kepala Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono menegaskan bahwa ada yang berbeda dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Jawa Timur tahun ini.
Kata dia, Pemprov Jatim tidak hanya membebaskan biaya denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tapi juga membebaskan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya khusus untuk tiga kelompok masyarakat.
“Sesuai arahan Ibu Gubernur Jatim yang ingin meringankan beban warga masyarakat, dalam pemutihan kali ini ada tiga kelompok masyarakat yang dibebaskan tunggakan PKB nya mulai tahun 2024 ke bawah dan juga bebas denda keterlambatan,” tegas Bobby saat jumpa pers bersama media, Senin (14/7/2025).
Yang pertama yaitu untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak miskin ekstrem yang masuk dalam Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Jawa Timur.
Kedua, untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online. Dan yang ketiga adalah motor roda tiga yang digunakan untuk usaha.
Merujuk pada data Bapenda Jatim, ada sebanyak 3 juta warga miskin yang masuk dalam data P3KE.
Dari jumlah itu, Bapenda Jatim memprediksi akan dimanfaatkan oleh 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8,9 miliar dari Pemprov Jatim. Dan diprediksi akan memperoleh penerimaan pajak sebesar RP 29,5 miliar.
“Tapi untuk yang motornya warga miskin ini tetap kita akan batasi yang pajaknya di bawah Rp 500 ribu. Karena kalau tidak dibatasi kuatirnya roda duanya moge,” tegas Bobby.
Dengan adanya pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah, Bobby menegaskan artinya masyarakat dari tiga kelompok tersebut hanya membayar untuk tahun berjalan atau tahun 2025 saja.
Untuk itu, ia juga mendorong masyarakat keluarga tak mampu khususnya miskin ekstrem untuk segera memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajak. Sebab tidak dipastikan kapan akan ada pemutihan pajak yang lengkap tak hanya bebas denda tapi juga bebas tunggakan.
“Termasuk yang punya kendaraan yang biasa dipakai di sawah, untuk usaha di desa, yang sudah nunggak bertahun-tahun, silahkan dimanfaatkan momentum ini,” pungkas Bobby.
Sedangkan di luar tiga kelompok masyarakat di atas, ditegaskan Bobby tetap mendapatkan manfaat pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan juga pembebasan pengenaan PKB progresif.
(fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
pemutihan pajak kendaraan bermotor
Pemutihan pajak
pajak kendaraan bermotor
tribunmataraman.com
Jawa Timur
Driver Ojol Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Tahun ini, Driver Ojol Dapat Keistimewaan |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Jadi yang Terakhir |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 31 Oktober 2023 |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Sudah Dimulai Hari ini, Berlangsung 120 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.