Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Tahun ini, Driver Ojol Dapat Keistimewaan
pengemudi ojek online atau ojol mendapatkan keistimewaan dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur tahun ini.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Para pengemudi ojek online atau ojol mendapatkan keistimewaan dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur tahun ini.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan para driver ojek online (ojol) tersebut menjadi sasaran kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan manfaat kebijakan pembebasan denda dan tunggakan PKB.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur adalah Kresna Bimasakti menegaskan, ojol dari delapan operator aplikasi transportasi online yang dapat memanfaatkan program ini.
Baca juga: Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Timur Sudah Dimulai, Tapi Ada yang Spesial
“Delapan operator yang dimaksud adalah Go-Jek, Grab, Maxim, inDrive, NUjek, Zendo, Solitude, dan satunya ACI. Datanya sudah masuk ke kami,” tegas Bima saat jumpa pers dengan media, Senin (14/7/2025).
Menurut data Bapenda Jatim, diprediksi ada sebanyak 16.334 objek pajak yang akan memanfaatkan program ini dari kelompok ojol.
Dengan prediksi itu, nilai pembebasan yang dilakukan Pemprov Jatim akan mencapai Rp 2,2 miliar dengan potensi penerimaan sebesar Rp 3,2 miliar.
Ditegaskannya bahwa ojol yang ingin memanfaatkan program ini bisa langsung datang ke Samsat Induk untuk melakukan pembayaran pajak tahun berjalan yaitu tahun 2025. Sedangkan untuk denda dan tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya akan dibebaskan semuanya.
“Datang langsung ke Samsat dengan menunjukkan bukti keanggotaan atau sedang bekerja di salah satu operator tersebut, dan sistem kami akan langsung melakukan pencocokan data,” tegas Bima.
Hal serupa juga berlaku pada warga miskin ekstrem yang ingin memanfaatkan program ini juga harus melakukan pembayaran secara langsung. Meski Bapenda dan Samsat Induk sudah mengantongi data, namun warga miskin ekstrem yang masuk dalam P3KE harus datang dan lebih bagus lagi jika sembari membawa kartu PKH atau penguat data diri.
“Jadi memang tidak bisa dilakukan secara online. Tapi tiga kelompok yang dapat bebas denda dan tunggakan yaitu warga miskin ekstrem, ojol dan motor usaha roda tiga, harus datang ke Samsat Induk kita,” tegasnya.
(fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
pemutihan pajak kendaraan bermotor
pemutihan pajak kendaraan ojol
tribunmataraman.com
Pemprov Jatim
Driver Ojol Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim |
![]() |
---|
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Timur Sudah Dimulai, Tapi Ada yang Spesial |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Jadi yang Terakhir |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 31 Oktober 2023 |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Sudah Dimulai Hari ini, Berlangsung 120 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.