Berita Terbaru Kabupaten Jombang

Kakak Beradik Asal Jombang Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Dipaksa Kerja Judol

Dua warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Anggit Puji Widodo
PERDAGANGAN ORANG - Dwi, Plt Kabid Penempatan Perluasan Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, saat ditemui di kantornya pada Kamis (13/11/2025). Dia menjelaskan tentang warga Jombang yang jadi korban perdagangan orang di Kamboja. 

Ringkasan Berita:
  • Dua warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
  • Janji gaji besar dan keberangkatan cepat ke luar negeri menjadi mimpi buruk bagi dua perempuan asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 
  • Keduanya merupakan kakak beradik, berinisial FRU (45) dan AAR (22) yang akhirnya bisa pulang ke tanah air setelah berbulan-bulan menjadi korban TPPO

 

TRIBUNMATARAMAN.COM I JOMBANG - Dua warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.

Janji gaji besar dan keberangkatan cepat ke luar negeri menjadi mimpi buruk bagi dua perempuan asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Keduanya merupakan kakak beradik, berinisial FRU (45) dan AAR (22) yang akhirnya bisa pulang ke tanah air setelah berbulan-bulan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.

Kisah penyelamatan mereka bermula dari laporan seorang ibu di Jombang pada April 2025.

Ia merasa gelisah karena sudah berbulan-bulan tak mendengar kabar anaknya yang sebelumnya bekerja di Bali dan mengaku akan bekerja di Malaysia. 

Diketahui, kedua orang tua kakak beradik ini sudah lama berpisah, dan keduanya memilih untuk pergi ke Bali dan sudah bekerja di Pulau Dewata itu. 

Dari laporan sang ibu yang tidak pernah mendengar kabar kedua anaknya itu, hingga akhirnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang menerima informasi bahwa dua warga Jombang berada di Kamboja dan menjadi korban sindikat perdagangan orang.

"Prosesnya cepat sekali, mereka berangkat tanpa banyak persyaratan. Itu salah satu ciri umum perekrutan ilegal," ucap Dwi, Plt Kabid Penempatan Perluasan Kerja dan Transmigrasi Disnaker Jombang, saat ditemui di Kantornya pada Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Pom Mini Korslet, Toko Kelontong di Kediri Ludes Terbakar dan Kerugian Capai Rp 50 Juta

Mengetahui ada dua warga Kabupaten Jombang yang dijebak dan tertipu bekerja di Kamboja, pihak Disnaker Jombang lalu melakukan berbagai upaya komunikasi dengan berbagai pihak seperti polisi hingga Disnaker Provinsi.

"Kami langsung mendeteksi ke keluarganya ini benar atau tidak, ternyata kita telusuri di sana memang benar. Setelah itu kami bergerak dan menindaklanjuti untuk membuat surat pemberitahuan kepada Polres ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) serta Disnaker Provinsi. Setelah itu kita komunikasi terus dengan salah satu korban yakni FRU," ujarnya melanjutkan. 

Berdasarkan hasil penelusuran Disnaker Jombang, FRU dan AAR berangkat dari Bali pada akhir Desember 2024.

Mereka ditawari pekerjaan dengan gaji hingga Rp15 juta per bulan oleh seseorang yang bahkan tidak dikenali oleh dua kakak beradik ini. 

"Menurut info dari korban, mereka berangkat di akhir bulan Desember tahun 2024. Terus mereka itu ragu, karena pemberangkatannya kok cepat, terus dapat iming-iming gaji besar. Karena selama ini jika terkait dengan TPPO itu,  salah satu ciri yang dari perusahaannya itu pasti mengiming-imingi gaji besar, dan pemberangkatannya juga cepat," katanya melanjutkan. 

Namun perjalanan mereka tidak seperti yang dijanjikan. Alih-alih ke Malaysia, pesawat yang ditumpangi justru transit di Singapura dan Thailand, sebelum akhirnya tiba di Kamboja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved