Berita Terbaru Kabupaten Jombang

Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Jombang Capai 88 Kasus di Sembilan Bulan 2025

WCC Jombang mencatat sampai 9 bulan 2025 ada 88 laporan kekerasan masuk, yang didominasi oleh kekerasan seksual

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Anggit Puji Widodo
KEKERASAN SEKSUAL - Dokumentasi Direktur Women Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Ana Abdillah saat dikonfirmasi awak media di gedung PKK Pemkab Jombang pada Rabu (26/2/2025). WCC Jombang mencatat hingga pertengahan 2025 menangani 88 kasus kekerasan 

Ringkasan Berita:
  • Sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2025, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menunjukkan tren mengkhawatirkan. 
  • Women Crisis Center (WCC) Jombang mencatat sedikitnya 88 laporan kasus kekerasan.
  • Dari jumlah itu kekerasan seksual mendominasi di antara laporan yang masuk

 

TRIBUNMATARAMAN.COM I JOMBANG - Sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2025, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menunjukkan tren mengkhawatirkan. 

Women Crisis Center (WCC) Jombang mencatat sedikitnya 88 laporan kasus kekerasan.

Dari jumlah itu kekerasan seksual mendominasi di antara laporan yang masuk.

Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen dari total kasus merupakan pelecehan seksual, sedangkan sebagian lainnya berkaitan dengan pemerkosaan, termasuk yang dilakukan secara berkelompok.

Fenomena ini, kata Ana, menjadi pola baru yang mengindikasikan perubahan perilaku pelaku kejahatan seksual di daerah tersebut.

"Dulu pelaku biasanya bertindak sendiri, tapi sekarang banyak kasus yang dilakukan secara kolektif. Jumlah pelaku bisa mencapai tujuh orang, dan korbannya sebagian besar masih di bawah umur (anak)," ucap Ana saat dikonfirmasi Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, bentuk kekerasan seksual kini semakin brutal dan kompleks. Salah satu contoh mencolok adalah kasus pemerkosaan disertai pembunuhan di Kecamatan Sumobito, yang sempat mengguncang publik. 

WCC Jombang menilai, selain aspek penegakan hukum, pemenuhan hak-hak korban dan keluarga sering kali terabaikan.

Baca juga: Kasus Ayah Bejat di Bungah Gresik, Nodai Anak Kandung Selama 4 Tahun: Fakta Mengejutkan Terungkap

Sepanjang tahun ini, WCC Jombang telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam delapan kasus, terutama dalam pengajuan restitusi atau ganti kerugian bagi korban. 

Namun, dari jumlah itu, lebih dari separuh pengajuan ditolak oleh pengadilan, dengan alasan kerugian psikologis sulit dibuktikan secara konkret.

"Padahal, kerugian psikologis sangat nyata. LPSK sudah memiliki formula penghitungan, tapi pendekatan hukum kita masih sangat materialistik," ujar Ana melanjutkan. 

Selain kasus di Sumobito, WCC juga memantau perkara kekerasan seksual di Desa Kedunglumpang, Mojoagung, yang menyorot perhatian publik karena keluarga korban sempat dilaporkan balik oleh pihak pelaku. 

Dalam kasus tersebut, WCC Jombang menegaskan pentingnya penerapan Pasal 71 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang melindungi keluarga korban dari ancaman balik secara hukum.

"Kami mendorong aparat agar tidak diskriminatif dalam menerapkan UU TPKS, termasuk bila pelaku memiliki jabatan publik," tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved