Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Jadi yang Terakhir

Pemprov Jatim kembali menggelar program pemutihan pembebasan sanksi keterlambatan pembayaran pajak bermotor (PKB) daerah. Bisa jadi yang terakhir

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Dalam rangka HUT ke-79 provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim kembali menggelar program pemutihan pembebasan sanksi keterlambatan pembayaran pajak bermotor (PKB) daerah 

Mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024 masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB, Bebas BBN II dan seterusnya, dan Bebas PKB Progresif.

Kemudian bebas PKB progresif dan terakhir, bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti menegaskan bahwa program ini sengaja dilakukan untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur.

Selain itu juga untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.

“Selain itu juga ditujukan untuk mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami

peralihan hak kepemilikan kendaraan. Dan tentu juga karena sejauh ini antusiasme masyarakat

untuk dapat memanfaatkan Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah sangat tinggi,” ujar Bima, Rabu (2/10/2024). 

Lebih lanjut ia menyebutkan dengan melangsungkan pemberian pembebasan sanksi administratif PKB dan

BBNKB, Pemprov Jatim menargetkan akan dimanfaatkan oleh 390.000 obyek wajib pajak.

Sedangkan untuk pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 126.100 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 75,4 miliar. 

Sedangkan dari pemberian program pembebasan PKB Progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh 3.000 objek wajib pajak dengan nilai pembebasan sebesar Rp 3,98 miliar. 

Dari pelaksanaan program ini Bapenda Jatim menargetkan semakin banyak kendaraan yang masuk mendaftarkan sebagai wajib pajak Jatim. Dengan target sebanyak 8.900 obyek dan prediksi nilai pembebasan sebesar Rp 13,2 miliar.

“Jika kita hitung prediksi total sebanyak 519.100 obyek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode

Pembebasan tanggal 30 November 2024 sebesar Rp 319.849.203.000,00,” kata Bima.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved