Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Driver Ojol Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang kini tengah digelar Pemprov Jatim ramai dimanfaatkan para driver ojek online

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/fatimatuz zahroh
ANTUSIAS TINGGI - Ratusan driver ojok online antre melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan program pemutihan di Samsar Manyar Surabaya Timur, Rabu (16/7/2025). Mereka antusias memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemprov Jawa Timur. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA – Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang kini tengah digelar Pemprov Jatim ramai dimanfaatkan para driver ojek online (ojol). 

Sebanyak 300 driver ojol tampak memadati Samsat Manyar Surabaya Timur, Rabu (16/7/2025) untuk melakukan pembayaran pajak memanfaatkan program penghapusan denda keterlambatan dan tunggakan PKB sejak tahun 2024.

Salah satunya adalah Nurul Aini. Drivel ojol perempuan ini datang ke Samsat Manyar untuk membayar pajak kendaraan yang sehari-hari ia pakai untuk menyambung hidup.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Tahun ini, Driver Ojol Dapat Keistimewaan

“Pajak kendaraan sepeda motor saya telah lewat masa berlakunya. Jikapun diurus, saya takut kena denda. Sementara, kondisi ekonominya sedang agak sulit,” ujar perempuan asal Bulak Rukem Surabaya tersebut. 

”Apalagi ini bertepatan dengan anak masuk sekolah. Kan kita beli kebutuhan anak untuk sekolah dulu,” sambungnya.

Sejak tahun 2017 menjadi driver ojol, ia mengaku tidak pernah terlambat membayar pajak. Apalagi, setiap tahunnya Pemprov Jatim memberikan keringanan berupa pembayaran PKB hanya sebesar Rp35 ribu khusus untuk para driver ojol.

”Misalkan yang tertera di STNK sekian, berapa ratus ribu gitu, kita cukup bayar Rp35 ribu,” kata dia.

Sayangnya, tahun ini Nurul tak bisa membayar PKB tepat waktu. Akibatnya, PKB motornya mati dan cukup berisiko jika motornya tetap digunakan. Dia pun berharap tahun ini kebijakan tersebut tetap berlaku.

Hal serupa juga disampaikan Rifaldi, driver ojol asal Kediri.

Ia antusias mengikuti program ini karena pajak kendaraannya memang memiliki tunggakan.

”Sudah tiga tahun ini mati soalnya,” kata dia.

Bukan tanpa alasan, ia menunggak pajak karena harus menggunakan sebagian pendapatannya dari ojol untuk membantu sang kakak yang sedang terlilit pinjaman di salah satu koperasi simpan pinjam. 

”Akhirnya saya tidak bisa bayar pajak,” ucap Rifaldi. 

Sebagaimana diketahui, Pemprov Jatim menerapkan kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2025. Kebijakan yang diterapkan dalam rangka Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini berlaku serentak di seluruh Jatim mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. 

Melalui program ini, Pemprov Jatim ingin meringankan beban masyarakat Jatim, khususnya mereka dengan kondisi ekonomi kurang mampu. 

Lewat kebijakan ini, Pemprov Jatim memberikan sejumlah keringanan seperti pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya. 

Khusus untuk pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB, kebijakan ini berlaku khusus untuk beberapa kelompok. Mereka yang bisa mendapatkan fasilitas ini yaitu pemilik kendaraan roda 2 yang tergolong wajib pajak kurang mampu dan masuk data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Namun ada syaratnya yaitu PKB pokok maksimal sampai Rp500 ribu, roda 2 ojek online, dan roda 3 dengan syarat PKB pokok maksimal sampai dengan Rp500 ribu.

Kepala Bapenda Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, mengungkapkan program Penghapusan Pajak Daerah 2025 ini diberikan Gubernur Khofifah kelompok masyarakat yang membutuhkan. Program ini, kata dia, sudah berjalan selama enam tahun.

”Cuma kekhususannya untuk tahun ini untuk masyarakat kurang mampu, dibebaskan pokok dan dendanya untuk tahun 2024 dan sebelumnya, termasuk ojol dan kendaraan roda 3,” terang Bobby.

Tujuan dari kebijakan ini, ungkap Bobby, yaitu memfasilitasi masyarakat yang memiliki keinginan untuk membayar pajak namun terkendala secara ekonomi. Padahal, mereka menggunakan sepeda motor untuk aktivitasnya mencari nafkah. 

”Inilah yang dibantu oleh Gubernur, sehingga cukup membayar pajak tahun 2025 saja. 2024 ke belakang, entah itu tiga tahun, dua tahun, atau seperti tadi ada yang sampai 10 tahun kita bebaskan,” kata Bobby.

Lebih lanjut, Bobby berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib membayar pajak. 

“Makin banyak makin bagus, kita makin senang juga karena mereka bisa tertib bayar pajak dan data kita bisa terupdate,” tutup Bobby.

(fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved