Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek

Imbas Penyerangan Polsek Watulimo, Kegiatan Pencak Silat di Trenggalek Terancam Dibekukan

Buntut penyerangan Polsek Watulimo, Aktivitas perguruan pencak silat di Kabupaten Trenggalek terancam dibekukan.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek Rusak Akibat Aksi Anarkis Masa Perguruan Silat, Selasa (21/1/2025). (TribunMataraman/Sofyan Arif Candra) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Aktivitas perguruan pencak silat di Kabupaten Trenggalek terancam dibekukan. Ini sebagai buntut dari penyerangan dan pengerusakan mapolsek Watulimo, beberapa waktu lalu. 

Wacana pembekuan itu sendiri dilontarkan  oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, Kamis (23/1/2025).

"Saya sedang mengkaji untuk bisa membekukan kegiatan yang seperti itu, selama tidak ada perbaikan dan komitmen," kata Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin, Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pesilat yang Ikut Menyerang Polsek Watulimo Trenggalek, Kini Ditahan di Polda

Menurut Mas Ipin, sebagai seorang pendekar, seharusnya mereka bisa menjadi pendekar yang berakhlak dan berkarakter.

Jikapun ada ketegangan, seharusnya bisa diselesaikan secara kesatria.

"Tapi kalau sudah melakukan pengrusakan aset dan membahayakan nyawa orang lain tentu harus diambil tindakan tegas," lanjutnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek tersebut memastikan proses hukum untuk pelaku pengrusakan tersebut sudah berjalan dan tengah dalam penanganan Polres Trenggalek.

"Tinggal nanti government pemerintahan seperti apa, apakah dibekukan atau teguran atau sanksi lainnya," tegasnya.

Pelaku Ditangkap

Sebelumnya, Polisi dari Polda Jatim dan Polres Trenggalek telah menangkap 8 orang pendekar silat yang terlibat dalam penyerangan dan pengerusakan Polsek Watulimo di Kabupaten Trenggalek. 

Para pelaku ditangkap di tempat persembunyian mereka masing-masing, berturut-turut sejak Senin (20/1/2025) hingga Kamis (23/1/2025).

Kini, mereka sedang menjalani masa penahanan selama berlangsungnya proses penyelidikan dan penyidikan di Gedung Tahanan Dittahti Mapolda Jatim. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman. 

Namun ia belum dapat menjelaskan lebih banyak, mengingat penyelidikan dan penyidikan atas kasus pengerusakan tersebut, masih berlangsung. 

"Benar (8 orang pelaku sudah diamankan). Masih pemeriksaan. Mohon waktu," ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Kamis (23/1/2025). 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved