Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek

Sidang Vonis Kasus Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek Ditunda Sehari

Pembacaan vonis untuk para terdakwa penyerangan Mapolsek Watulimo, kabupaten Trenggalek, tertunda sehari. 

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
DITUNDA - 10 terdakwa kasus perusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek jelang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (24/7/2025). Sidang putusan ditunda dan akan dilaksanakan pada Jumat (25/7/2025) karena dua hakim anggota berhalangan hadir. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pembacaan vonis untuk para terdakwa penyerangan Mapolsek Watulimo, kabupaten Trenggalek, tertunda sehari. 

Pasalnya, dua hakim anggota majelis berhalangan hadir dalam sidang pembacaan vonis putusan yang sedianya dilakukan pada Kamis (23/7/2025).

Dari pantauan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, sepuluh terdakwa sudah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke ruang sidang.

Baca juga: Imbas Penyerangan Polsek Watulimo, Kegiatan Pencak Silat di Trenggalek Terancam Dibekukan

Namun demikian, hanya satu hakim yang sudah siap yaitu hakim ketua, Dian Nur Pratiwi yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek.

Dian menuturkan sebenarnya putusan sudah siap untuk dibacakan namun dua hakim anggota berhalangan hadir.

"Tadi pagi salah satu hakim anggota atas nama bapak Revan Timbul Hamonangan sakit dan harus dilarikan ke IGD," kata Dian, Kamis (24/7/2025).

Sedangkan hakim lainnya berhalangan hadir karena ada tugas atau keperluan di luar kota. Oleh karena itu, Dian memutuskan untuk menunda sidang selama satu hari.

Sehingga, vonis baru akan dibacakan besok, Jumat, 25 Juli 2025.

"Sidang akan ditunda pada Jumat (25/7/2025) pukul 09.00 WIB," lanjutnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan kepada 10 orang terdakwa perusakan Mapolsek Watulimo dengan tuntutan yang berbeda dan ancaman hukuman yang berbeda.

"Jadi lima orang terdakwa dituntut dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 1 tahun dipotong masa tahanan, lalu 3 orang juga dituntut pasal 170 KUHP namun ancaman hukumannya lebih ringan yaitu 10 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Kasai Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Kamis (10/7/2025).

Sedangkan dua orang terdakwa lainnya yang berperan sebagai intelektual dituntut dengan pasal 160 KUHP namun dengan tuntutan yang berbeda.

Terdakwa Wahyu dituntut 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, lalu satu terdakwa lainnya yaitu Novan dituntut 1 tahun 2 bulan dipotong masa tahanan.

"Rencana penuntutan disusun oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan dituntut sesuai dengan perannya masing-masing," tutupnya.

(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved