Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek

Kasus Penyerangan Mapolsek Watulimo Trenggalek, 10 Terdakwa Dapat Tuntutan Berbeda

10 terdakwa kasus penyerangan Mapolsek Watulimo Trenggalek mendapat tuntutan yang berbeda dalam sidang yang berlangsung di PN Trenggalek

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Sepuluh terdakwa Pelaku Perusakan Mapolsek Watulimo, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Dilimpahkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Kejari Trenggalek, Kamis (20/3/2025). Dari 10 tersangka tersebut 8 orang diantaranya sebagai pelaku perusakan dan 2 orang lainnya penghasut. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK – Kasus perusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek, memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan terhadap 10 orang terdakwa yang terlibat dalam insiden tersebut.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Rio Irnanda, menyampaikan bahwa pembacaan tuntutan dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, Rabu (9/7/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS - Polsek Watulimo Trenggalek Diserang Ratusan Pendekar Silat, Brimob Siaga

Menurut Rio, seluruh terdakwa dikenai pasal yang berbeda, disesuaikan dengan peran masing-masing serta tingkat keterlibatan mereka dalam aksi perusakan.

"Lima orang terdakwa dituntut Pasal 170 KUHP dengan hukuman 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan. Tiga terdakwa lainnya juga dijerat Pasal 170, namun dengan tuntutan lebih ringan, yakni 10 bulan penjara," kata Rio, Kamis (10/7/2025).

Sementara dua terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual, yakni Wahyu dan Novan, dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

"Terdakwa Wahyu dituntut 10 bulan penjara, sedangkan Novan dituntut 1 tahun 2 bulan. Seluruhnya sudah dikurangi masa tahanan," jelasnya.

Rio menambahkan bahwa penyusunan rencana penuntutan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan mempertimbangkan peran dan kontribusi masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Adapun sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 16 Juli 2025, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

(Sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved