Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek
Divonis Ringan, 2 Provokator Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek Tinggal Jalani 2 Pekan di Penjara
Dua provokator dalam perkara penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek tinggal menjalani masa hukuman selama 2 pekan
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Dua provokator perkara perusakan Mapolsek Watulimo, kabupaten Trenggalek, mendapatkan vonis ringan, dalam sidang yang digelar di PN Trenggalek, Jumat (25/7/2025).
Keduanya adalah Wahyu Eka dan Novan Riyono Aditya.
Keduanya divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari dipotong masa tahanan.
Baca juga: Kasus Penyerangan Mapolsek Watulimo Trenggalek, 10 Terdakwa Dapat Tuntutan Berbeda
"Alhamdulillah itu sudah keputusan yang benar-benar adil buat kami dari proses (hukum) yang panjang," kata Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Ummi Habsyah, Jumat (25/7/2025).
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana Wahyu dituntut 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, lalu Novan dituntut 1 tahun 2 bulan dipotong masa tahanan.
Ummi menuturkan, jika dihitung dengan masa tahanan, keduanya hanya tinggal menjalani pidana penjara lebih kurang dua pekan atau 14-15 hari.
Baca juga: 10 Terdakwa Perkara Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Timur tersebut memastikan pihaknya menerima putusan hakim tersebut dan tidak akan mengajukan banding.
"Hanya tinggal empat belas hari lagi, jadi tidak perlu banding itu akan memproses lebih panjang lagi, kan mereka sudah lelah," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, sidang pembacaan putusan untuk 8 terdakwa lainnya dengan peran perusak masih berlangsung.
(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)
editor: eben haezer
Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek
berita terbaru kabupaten Trenggalek
tribunmataraman.com
PN Trenggalek
JPU Ajukan Banding Perkara Perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek |
![]() |
---|
10 Terdakwa Perkara Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari |
![]() |
---|
Sidang Vonis Kasus Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek Ditunda Sehari |
![]() |
---|
Kasus Penyerangan Mapolsek Watulimo Trenggalek, 10 Terdakwa Dapat Tuntutan Berbeda |
![]() |
---|
Sidang Kasus Perusakan Polsek Trenggalek, Jaksa Siapkan 10 Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.