Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek

Divonis Ringan, 2 Provokator Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek Tinggal Jalani 2 Pekan di Penjara

Dua provokator dalam perkara penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek tinggal menjalani masa hukuman selama 2 pekan

|
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Terdakwa Perusakan Mapolsek Watulimo dengan peran aktor intelektual, Wahyu Eka dan Novan Riyono usai jalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (25/7/2025). Keduanya divonis lebih rendah dari tuntutan yaitu 6 bulan 15 hari. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Dua provokator perkara perusakan Mapolsek Watulimo, kabupaten Trenggalek, mendapatkan vonis ringan, dalam sidang yang digelar di PN Trenggalek, Jumat (25/7/2025).

Keduanya adalah Wahyu Eka dan Novan Riyono Aditya.

Keduanya divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari dipotong masa tahanan.

Baca juga: Kasus Penyerangan Mapolsek Watulimo Trenggalek, 10 Terdakwa Dapat Tuntutan Berbeda

"Alhamdulillah itu sudah keputusan yang benar-benar adil buat kami dari proses (hukum) yang panjang," kata Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Ummi Habsyah, Jumat (25/7/2025).

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana Wahyu dituntut 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, lalu Novan dituntut 1 tahun 2 bulan dipotong masa tahanan.

Ummi menuturkan, jika dihitung dengan masa tahanan, keduanya hanya tinggal menjalani pidana penjara lebih kurang dua pekan atau 14-15 hari.

Baca juga: 10 Terdakwa Perkara Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari

Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Timur tersebut memastikan pihaknya menerima putusan hakim tersebut dan tidak akan mengajukan banding.

"Hanya tinggal empat belas hari lagi, jadi tidak perlu banding itu akan memproses lebih panjang lagi, kan mereka sudah lelah," pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, sidang pembacaan putusan untuk 8 terdakwa lainnya dengan peran perusak masih berlangsung.

(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved