Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek
10 Terdakwa Perkara Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
Para pelaku penyerangan Polsek Watulimo, Trenggalek dijatuhi vonis penjara selama 6 bulan 15 hari
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Proses hukum dalam perkara pengrusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek memasuki babak akhir, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek telah memvonis 10 terdakwa dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, Jumat (25/7/2025).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membacakan terlebih dahulu vonis kepada dua terdakwa yang berperan sebagai aktor intelektual ataupun provokator.
Baca juga: Divonis Ringan, 2 Provokator Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek Tinggal Jalani 2 Pekan di Penjara
Setelah itu, disusul delapan terdakwa lainnya yang berperan sebagai perusak Mapolsek Watulimo.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman 1 tahun dipotong masa tahanan, lalu 3 orang juga dituntut pasal 170 KUHP namun ancaman hukumannya lebih ringan yaitu 10 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Sedangkan dua orang terdakwa lainnya yang berperan sebagai intelektual dituntut dengan pasal 160 KUHP namun dengan tuntutan yang berbeda.
Terdakwa Wahyu dituntut 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, lalu satu terdakwa lainnya yaitu Novan dituntut 1 tahun 2 bulan dipotong masa tahanan.
Menanggapi vonis tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Ummi Habsyah menilai putusan tersebut cukup adil walaupun menurut Ummi kliennya sebenarnya tidak terbukti bersalah.
"Kami akan tetap terima walaupun sebenarnya tidak bersalah. Karena memang tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa mereka yang melakukan pelemparan," kata Ummi, Jumat (25/7/2025).
Ummi mengakui terdakwa memang berada di lokasi saat kerusuhan terjadi namun bukti yang memperlihatkan pada terdakwa melakukan pelemparan hingga membuat kerusakan atau melukai polisi tidak ada.
"Pelakunya siapa-siapa itu tidak jelas," lanjutnya.
Ummi memastikan tidak akan mengajukan banding karena jika dipotong masa tahanan, mereka hanya akan melakoni pidana penjara lebih kurang 2 pekan.
"Nah, untuk 15 hari ke depan kalau tidak ada banding (dari jaksa penuntut umum) kita jemput pulang. Selain itu kalau banding itu akan memproses lebih panjang lagi, mereka sudah lelah," pungkasnya.
(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)
editor; eben haezer
JPU Ajukan Banding Perkara Perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek |
![]() |
---|
Divonis Ringan, 2 Provokator Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek Tinggal Jalani 2 Pekan di Penjara |
![]() |
---|
Sidang Vonis Kasus Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek Ditunda Sehari |
![]() |
---|
Kasus Penyerangan Mapolsek Watulimo Trenggalek, 10 Terdakwa Dapat Tuntutan Berbeda |
![]() |
---|
Sidang Kasus Perusakan Polsek Trenggalek, Jaksa Siapkan 10 Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.