Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek

10 Terdakwa Perkara Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari

Para pelaku penyerangan Polsek Watulimo, Trenggalek dijatuhi vonis penjara selama 6 bulan 15 hari

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Terdakwa Perusakan Mapolsek Watulimo dengan peran aktor intelektual, Wahyu Eka dan Novan Riyono usai jalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (25/7/2025). Keduanya divonis lebih rendah dari tuntutan yaitu 6 bulan 15 hari. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Proses hukum dalam perkara pengrusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek memasuki babak akhir, Jumat (25/7/2025).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek telah memvonis 10 terdakwa dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, Jumat (25/7/2025).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membacakan terlebih dahulu vonis kepada dua terdakwa yang berperan sebagai aktor intelektual ataupun provokator.

Baca juga: Divonis Ringan, 2 Provokator Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek Tinggal Jalani 2 Pekan di Penjara

Setelah itu, disusul delapan terdakwa lainnya yang berperan sebagai perusak Mapolsek Watulimo.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman 1 tahun dipotong masa tahanan, lalu 3 orang juga dituntut pasal 170 KUHP namun ancaman hukumannya lebih ringan yaitu 10 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Sedangkan dua orang terdakwa lainnya yang berperan sebagai intelektual dituntut dengan pasal 160 KUHP namun dengan tuntutan yang berbeda.

Terdakwa Wahyu dituntut 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, lalu satu terdakwa lainnya yaitu Novan dituntut 1 tahun 2 bulan dipotong masa tahanan.

Menanggapi vonis tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Ummi Habsyah menilai putusan tersebut cukup adil walaupun menurut Ummi kliennya sebenarnya tidak terbukti bersalah.

"Kami akan tetap terima walaupun sebenarnya tidak bersalah. Karena memang tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa mereka yang melakukan pelemparan," kata Ummi, Jumat (25/7/2025).

Ummi mengakui terdakwa memang berada di lokasi saat kerusuhan terjadi namun bukti yang memperlihatkan pada terdakwa melakukan pelemparan hingga membuat kerusakan atau melukai polisi tidak ada.

"Pelakunya siapa-siapa itu tidak jelas," lanjutnya.

Ummi memastikan tidak akan mengajukan banding karena jika dipotong masa tahanan, mereka hanya akan melakoni pidana penjara lebih kurang 2 pekan.

"Nah, untuk 15 hari ke depan kalau tidak ada banding (dari jaksa penuntut umum) kita jemput pulang. Selain itu kalau banding itu akan memproses lebih panjang lagi, mereka sudah lelah," pungkasnya.

(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)

editor; eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved