Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek

JPU Ajukan Kasasi Perkara Perusakan Mapolsek Watulimo Kabupaten Trenggalek

Proses hukum perkara perusakan Mapolsek Watulimo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
Terdakwa Perusakan Mapolsek Watulimo menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (25/7/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Proses hukum perkara perusakan Mapolsek Watulimo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru.
  • JPU Kejari Trenggalek mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Trenggalek dan Pengadilan Tinggi Surabaya 
  • Ada 10 terdakwa perusak Mapolsek Watulimo.

 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TRENGGALEK - Proses hukum perkara perusakan Mapolsek Watulimo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri Trenggalek dan Pengadilan Tinggi Surabaya kepada 10 terdakwa perusak Mapolsek Watulimo.

Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda menuturkan permohonan kasasi tersebut diajukan masing-masing pada tanggal 29 September 2025 untuk terdakwa Yoga dan 7 terdakwa lainnya yang berperan sebagai perusak.

Sedangkan untuk terdakwa Wahyu Eka dan Novan yang berperan sebagai aktor intelektual pada tanggal 2 Oktober 2025.

Rio menjelaskan, putusan PT Surabaya menguatkan putusan PN Trenggalek sehingga JPU mengajukan banding ke MA.

Pertimbangan pengajuan kasasi juga tidak jauh berbeda dengan pertimbangan JPU saat mengajukan banding.

"Salah satu pertimbangannya itu, adalah terdakwa ada yang seorang residivis tapi didalam putusan PN, (terdakwa tersebut) dipidana sama dengan terdakwa yang lain," kata Rio, Jumat (31/10/2025).

Baca juga: RSUD dr Iskak Tulungagung Kejar 100 Persen KRIS di Tahun 2025, Jumlah Tempat Tidur Akan Berkurang

Selain itu, terdakwa juga memiliki peran masing - masing, namun putusan PN memukul rata semua terdakwa dengan hukuman 6 bulan 15 hari.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yaitu lima orang terdakwa dituntut 1 tahun dipotong masa tahanan, lalu 3 orang dituntut 10 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Sedangkan dua orang terdakwa lainnya yang berperan sebagai intelektual dituntut 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, lalu satu terdakwa lainnya dituntut 1 tahun 2 bulan dipotong masa tahanan.

"Pertimbangan lainnya, putusan majelis dan tuntutan JPU yang menggunakan pasal berbeda," kata Rio.

Majelis hakim menggunakan pasal 214 KUHP sedangkan JPU menggunakan pasal 170 KUHP untuk lima terdakwa dan pasal 160 KUHP untuk dua terdakwa.

"Intinya putusan ditingkat sebelumnya masih belum mencerminkan rasa keadilan di masyarakat sehingga JPU mengajukan kasasi," pungkasnya.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved