Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek

Sidang Kasus Perusakan Polsek Trenggalek, Jaksa Siapkan 10 Saksi

Jaksa dari Kejari Trenggalek menyiapkan 10 saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang perkara penyerangan polsek Watulimo

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Tersangka Pengrusakan Mapolsek Watulimo jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (16/5/2025). Sidang kedua dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum akan dilaksanakan Kamis (22/5/2025). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri Trenggalek menyiapkan setidaknya 10 saksi untuk membuktikan dakwaan dalam perkara pengrusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Saksi-saksi yang disiapkan jaksa penuntut umum adalah polisi dan warga sekitar Mapolsek Watulimo

"Saksinya kurang lebih ada 10 namun kalau kita mengingat waktu, mungkin kita buat bertahap intinya semampunya saksi yang bisa hadir," kata Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Para Pelaku Perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek Jalani Sidang Perdana

Yan menyebutkan, perkara pengrusakan Mapolsek Watulimo sudah memasuki tahapan sidang.

Sepuluh orang terdakwa sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (15/5/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Yan menjelaskan, dalam perkara tersebut, berkas perkara dibagi menjadi dua berdasarkan peran dari masing-masing terdakwa.

Berkas pertama terkait dengan delapan orang yang melakukan pengrusakan. 

Sednagkan berkas kedua terkait dengan 2 orang lain yang dianggap sebagai provokator. 

"Jadinya ada ada 2 JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan perkara yang berbeda-beda namun untuk kasusnya sama," lanjutnya.

Sangkaan pasal yang digunakan JPU sendiri sama kendati perannya berbeda yaitu pasal 170 ayat 1 KUHP, pasal 214 ayat 1 KUHP, dan yang ketiga adalah pasal 160 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved