Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek

Para Pelaku Perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek Jalani Sidang Perdana

Para pelaku perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek mulai menjalani sidang perdana di PN Trenggalek

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
TERDAKWA - Sepuluh terdakwa kasus pengrusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek jelang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (15/5/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasal berlapis kepada 10 terdakwa dengan ancaman paling tinggi 5 tahun 6 bulan 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Sidang perdana kasus pengrusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Kamis (15/5/2025).

Ada 10 orang terdakwa dalam kasus tersebut. Delapan orang diantaranya berperan sebagai pengrusak

Sedangkan 2 orang lainnya merupakan aktor intelektual, penghasut atau provokator.

Baca juga: Update Terbaru Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek: Kasus Dilimpahkan ke Kejari

Dari pantauan Tribun Jatim Network di Pengadilan Negeri Trenggalek, sidang dilakukan sebanyak 2 kali. 

Sidang pertama untuk 8 orang pelaku dengan peran pengrusak, lalu yang kedua untuk 2 orang pelaku dengan peran provokator.

"Agendanya (dua sidang tersebut) sama yaitu pembacaan surat dakwaan yang dimulai dari pemeriksaan identitas para pihak," kata Humas PN Trengalek, Marsias Mareapul Ginting, Kamis (15/5/2025).

Dari 10 terdakwa hanya ada 1 orang yang didampingi penasihat hukum yaitu pelaku perusakan Mapolsek atas nama Kalingga Wijaya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Trenggalek Dian Nur Pratiwi sempat memeriksa terlebih dahulu surat kuasa penasihat hukum tersebut di sela-sela sidang. 

Ginting memastikan pada perkara ini, terdakwa memang tidak wajib mendapatkan pendampingan hukum karena ancaman pidana dalam dakwaan tidak sampai 15 tahun.

"Dan juga walaupun dakwaannya di atas 5 tahun, tetapi karena dia (para terdakwa) tidak menunjukkan dia orang yang tidak mampu, jadi Majelis Hakim juga tidak tidak wajib menunjuk PH-nya," lanjutnya.

Ginting menyebutkan, dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbentuk alternatif. Yang pertama adalah pasal 170 ayat 1 KUHP, pasal 214 ayat 1 KUHP, dan yang ketiga adalah pasal 160 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Ancaman pidananya yang paling tinggi itu di dalam pasal 170 yaitu di dakwaan yang alternatif pertama (5 tahun 6 bulan)," jelas Ginting

Ginting memastikan, selama sidang terdakwa bersifat kooperatif. Juga tidak ada keramaian di depan Pengadilan Negeri Trenggalek.

"Jadwal sidang selanjutnya tetap pada hari Kamis di tanggal 22 Mei dengan agenda pembuktian dari penuntut umum. Penuntut umum akan membawa atau menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaannya," pungkasnya.

(Sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved