Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek
Para Pelaku Perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek Jalani Sidang Perdana
Para pelaku perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek mulai menjalani sidang perdana di PN Trenggalek
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Sidang perdana kasus pengrusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Kamis (15/5/2025).
Ada 10 orang terdakwa dalam kasus tersebut. Delapan orang diantaranya berperan sebagai pengrusak
Sedangkan 2 orang lainnya merupakan aktor intelektual, penghasut atau provokator.
Baca juga: Update Terbaru Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek: Kasus Dilimpahkan ke Kejari
Dari pantauan Tribun Jatim Network di Pengadilan Negeri Trenggalek, sidang dilakukan sebanyak 2 kali.
Sidang pertama untuk 8 orang pelaku dengan peran pengrusak, lalu yang kedua untuk 2 orang pelaku dengan peran provokator.
"Agendanya (dua sidang tersebut) sama yaitu pembacaan surat dakwaan yang dimulai dari pemeriksaan identitas para pihak," kata Humas PN Trengalek, Marsias Mareapul Ginting, Kamis (15/5/2025).
Dari 10 terdakwa hanya ada 1 orang yang didampingi penasihat hukum yaitu pelaku perusakan Mapolsek atas nama Kalingga Wijaya.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Trenggalek Dian Nur Pratiwi sempat memeriksa terlebih dahulu surat kuasa penasihat hukum tersebut di sela-sela sidang.
Ginting memastikan pada perkara ini, terdakwa memang tidak wajib mendapatkan pendampingan hukum karena ancaman pidana dalam dakwaan tidak sampai 15 tahun.
"Dan juga walaupun dakwaannya di atas 5 tahun, tetapi karena dia (para terdakwa) tidak menunjukkan dia orang yang tidak mampu, jadi Majelis Hakim juga tidak tidak wajib menunjuk PH-nya," lanjutnya.
Ginting menyebutkan, dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbentuk alternatif. Yang pertama adalah pasal 170 ayat 1 KUHP, pasal 214 ayat 1 KUHP, dan yang ketiga adalah pasal 160 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Ancaman pidananya yang paling tinggi itu di dalam pasal 170 yaitu di dakwaan yang alternatif pertama (5 tahun 6 bulan)," jelas Ginting
Ginting memastikan, selama sidang terdakwa bersifat kooperatif. Juga tidak ada keramaian di depan Pengadilan Negeri Trenggalek.
"Jadwal sidang selanjutnya tetap pada hari Kamis di tanggal 22 Mei dengan agenda pembuktian dari penuntut umum. Penuntut umum akan membawa atau menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaannya," pungkasnya.
(Sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
JPU Ajukan Banding Perkara Perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek |
![]() |
---|
10 Terdakwa Perkara Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari |
![]() |
---|
Divonis Ringan, 2 Provokator Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek Tinggal Jalani 2 Pekan di Penjara |
![]() |
---|
Sidang Vonis Kasus Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek Ditunda Sehari |
![]() |
---|
Kasus Penyerangan Mapolsek Watulimo Trenggalek, 10 Terdakwa Dapat Tuntutan Berbeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.