Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek

Para Pelaku Perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek Jalani Sidang Perdana

Para pelaku perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek mulai menjalani sidang perdana di PN Trenggalek

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
TERDAKWA - Sepuluh terdakwa kasus pengrusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek jelang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (15/5/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasal berlapis kepada 10 terdakwa dengan ancaman paling tinggi 5 tahun 6 bulan 

editor: eben haezer


Foto:
(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)
10 tersangka kasus pengrusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek jelang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (15/5/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasal berlapis kepada 10 terdakwa dengan ancaman paling tinggi 5 tahun 6 bulan

 


 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved