Minggu, 7 Juni 2026

Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek

Update Terbaru Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek: Kasus Dilimpahkan ke Kejari

Update: Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima pelimpahan perkara perusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek dari penyidik Polda Jatim

Tayang:
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
Sofyan Arif Candra/TribunMataraman
PELIMPAHAN - 10 Tersangka Pelaku Perusakan Mapolsek Watulimo, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Dilimpahkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Kejari Trenggalek, Kamis (20/3/2025). Dari 10 tersangka tersebut 8 orang diantaranya sebagai pelaku perusakan dan 2 orang lainnya penghasut. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK -  Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima pelimpahan perkara perusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek dari penyidik Polda Jatim, Kamis (20/3/2025).

Sebanyak 10 tersangka dibawa dari Mapolda Jatim di Surabaya ke Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

"Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas perkara perusakan Mapolsek Watulimo dengan terdakwa atas nama Yoga Prasetyo dan kawan-kawan sejumlah 10 tersangka," kata Kasi Pidana Umum, Kejaksaaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, Kamis (20/3/2025).

Selanjutnya atas pelimpahan perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Trenggalek menahan para tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Trenggalek.

Baca juga: Lebaran 2025: Belasan Sopir Terminal Pare Mendadak Dites Urine Jelang Mudik Lebaran, Ini Hasilnya

Yan menyebutkan 10 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 160 atau 170 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Ia menambahkan dari 10 tersangka tersebut ada satu tersangka yang berstatus residivis penganiayaan.

"Insyaallah kalau tidak ada halangan, tanggal 8-10 April 2025 kita daftarkan ke persidangan," lanjutnya.

Dalam pelimpahan perkara tersebut, penyidik menyertakan sejumlah barang bukti berupa pecahan kaca, potongan pagar, dan barang bukti lainnya.

Dalam kesempatan itu, Yan juga menjelaskan berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek sebenarnya sudah dilakukan penelitian di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Proses pelengkapan berkasnya sudah di Kejaksaan Tinggi, jadi kita menerima sudah lengkap," ucap Yan.

"Nanti untuk penyusunan tuntutan, kita (Kejaksaan Negeri Trenggalek) juga akan meminta petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved