Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Kekuatan Fiskal Terbatas, Pemkab Trenggalek Kurangi Nilai Utang ke PT SMI Jadi Rp 70 Miliar 

Rencana pengajuan utang Pemerintah Kabupaten Trenggalek ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menghadapi sejumlah kendala

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Wahyudi Anto ditemui di Gedung DPRD Trenggalek, Jalan A Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (12/11/2025). Pemkab Trenggalek menurunkan nilai pengajuan utang ke PT Sarana Multi Infrastruktur menjadi Rp 70 miliar. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Rencana pengajuan utang Pemerintah Kabupaten Trenggalek ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menghadapi sejumlah kendala.

Setelah gagal cair di P-APBD 2025, kali ini nilai atau besaran utang yang diajukan oleh Pemkab Trenggalek harus dikoreksi.

Jika sebelumnya Pemkab Trenggalek berencana mengajukan utang Rp 106 miliar, terbaru Pemkab Trenggalek hanya mampu mengajukan utang maksimal Rp 70 miliar.

Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Wahyudi Anto mengatakan keterbatasan anggaran menjadi faktor utama turunnya nilai pengajuan utang.

Ia menjelaskan dari Rp 106 miliar nilai awal, rencananya Rp 56 miliar dicairkan di P-APBD tahun 2025 lalu Rp 50 miliar di APBD tahun 2026.

Tapi karena pada P-APBD tahun 2025 pengajuan utang tersebut gagal dieksekusi sehingga keduanya digabungkan di tahun anggaran 2026.

"Dengan permasalahan yang kita miliki maka tidak mencukupi kekuatan anggaran kita untuk meminjam  mencapai Rp 100 miliar sekaligus, akhirnya bisanya meminjam sekitar Rp 70 miliar," kata Wahyudi, Rabu (12/11/2025).

Nilai Rp 70 miliar tersebut didapatkan dari perhitungan PT SMI melihat  kekuatan fiskal Kabupaten Trenggalek terutama PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang masih minim sehingga ditakutkan akan menghadapi kendala dalam pelunasan.

"Dari kita sendiri juga menyadari bagaimana kekuatan fiskal kita masih sangat rendah," lanjut anggota DPRD Trenggalek dari Dapil Dongko - Munjungan ini.

Jika nantinya disetujui, dari utang Rp 70 miliar tersebut, pos Infrastruktur mendapatkan porsi terbesar yaitu lebih dari 50 persen.

"Untuk mitra kerja kami di komisi 3, Dinas PUPR mendapatkan Rp 40 miliar lalu Dinas Perkimhub sekitar Rp 4 miliar, lainnya menyebar di OPD lain," jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Baca juga: PKK Kabupaten Kediri Luncurkan Aplikasi SIM PKK, Data Lebih Akurat dan Tepat Sasaran

Dalam waktu dekat, rencana utang tersebut akan segera disahkan dalam Rapat Paripurna sehingga bisa segera dieksekusi pada awal tahun anggaran 2026.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved