Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Warga Trenggalek Simpan Senjata Api di Lemari Pakaian, Dibeli Seharga Rp 20 Juta
Satreskrim Polres Trenggalek meringkus dua orang warga pelaku penyalahgunaan senjata api
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Trenggalek meringkus dua orang warga pelaku penyalahgunaan senjata api.
- Dua orang ditangkap, dan keduanya adalah warga Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur
- Senjata api itu dibeli seharga Rp 20 juta
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek meringkus dua orang warga terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
Dua orang pelaku adalah Muhammad Arif Tri Prasetya alias Pras, warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, dan M Mukhlis, warga Desa/Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menuturkan kepemilikan senjata api tersebut bermula saat Pras yang bekerja sebagai teknisi pesawat di Kota Tarakan menghubungi Mukhlis melalui telepon.
Pras meminta bantuan Mukhlis untuk mencarikan airsoftgun. Tanpa berpikir panjang, Mukhlis pun mengirimkan foto senjata api rakitan melalui whatsapp kepada Pras.
"Tersangka tertarik dan dibeli dengan harga Rp 20 juta," kata Maliki, Jumat (7/11/2025).
Pras lalu meminta Mukhlis mengirimkan barang tersebut kepada Sri yang merupakan tante dari tersangka di Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Saat Saudari Sri mau pulang ke Trenggalek tersangka memberitahu saudari Sri bahwa telah memesan paket sparepart motor dari temannya untuk dibawa ke Trenggalek," lanjutnya.
Baca juga: Usai Mutasi 138 Pejabat Pemkab Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK
Tanpa curiga Sri membawa paket tersebut ke Trenggalek.
Begitu tiba di Trenggalek tersangka Pras menyuruh Sri agar menaruh, paketan tersebut di dalam kamar tidur tersangka di Jalan Agus Salim.
"Tersangka lalu pulang ke Trenggalek, membuka paket yang berisikan senjata api rakitan tersebut dan di simpan di lemari baju kamarnya," jelas mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim itu.
Maliki memastikan, Pras tidak memperjualbelikan senpi, tersangka hanya menyimpan dan belum pernah digunakan.
"Dari penyampaian yang bersangkutan untuk menjaga diri," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Nomor 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
berita terbaru kabupaten Trenggalek
senjata api
Kapolres Trenggalek
kabupaten Trenggalek
tribunmataraman.com
| Terpancing Emosi, Pelaku Penganiayaan Guru di Trenggalek Ngaku Dibentak Korban |
|
|---|
| Diminta Damai, Guru SMPN 1 Trenggalek Korban Penganiayaan Sampaikan Sikapnya |
|
|---|
| Kapal Besar Lalu Lalang di Laut Trenggalek, Pemkab Sebut Sedang Survei Migas |
|
|---|
| Optimalkan Rute Penerbangan Kediri-Jakarta, Bupati Mas Ipin Sediakan Tranportasi ke Trenggalek |
|
|---|
| Bupati Trenggalek Raih Penghargaan Pembina Siskamling Terpadu Merah Putih Terbaik Jawa Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Rilis-kepemilikan-senjata-api-warga-trenggalek.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.