Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Terpancing Emosi, Pelaku Penganiayaan Guru di Trenggalek Ngaku Dibentak Korban

Pelaku penganiayaan pada guru SMPN 1 Trenggalek mengaku terpancing Emosi sehingga melakukan kekerasan

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
Ungkap kasus Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (7/11/2025). Pelaku, Awang Kresna mengaku dibentak korban hingga akhirnya tersulut. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Trenggalek akhirnya merilis kasus penganiayaan pada guru SMPN 1 Trenggalek yang melibatkan suami anggota DPRD Trenggalek
  • Pelaku penganiayaan mengaku terpancing emosi hingga melakukan penganiayaan 
  • Pelaku mengaku dirinya dibentak oleh korban hingga emosinya tersulut 

 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Polres Trenggalek akhirnya merilis kasus penganiayaan yang melibatkan suami anggota DPRD Trenggalek, Jumat (7/11/2025).

Korban penganiayaan itu adalah guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno.

Pelaku penganiayaan, Awang Kresna Pratama (31) mengungkapkan penyebab dirinya emosi hingga terpancing untuk melakukan penganiayaan kepada Eko Prayitno.

Awang mengaku dirinya dibentak oleh Eko hingga akhirnya emosinya tersulut lalu melakukan penganiayaan yang dilakukan di depan rumah Eko, di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jumat (31/10/2025) lalu.

"Kejadian awal itu karena saya dibentak, akhirnya tersulut emosi. Dari awal (Eko) sudah mancing-mancing emosi saya," kata warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek itu, Jumat (7/11/2025).

Namun demikian, Awang mengaku salah. Apa yang telah dia lakukan tidak bisa dibenarkan.

Ia juga meminta kepada Eko agar kasus yang bermula dari penyitaan telepon seluler adik Awang berinisial N tersebut, diselesaikan secara kekeluargaan.

"Buat korban saya mengaku salah, minta maaf, saya minta kalau bisa dimediasi saja," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki memastikan kasus tersebut akan berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.

"Sampai dengan saat ini tidak ada pihak yang datang ke polres atau menghubungi saya untuk melakukan mediasi antara korban dan tersangka, kasus akan tetap berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku," kata Maliki.

Baca juga: Mobil SPPG Asal Gresik Kecelakaan di Lamongan, Pengemudi Meninggal

Sesegera mungkin penyidik Polres Trenggalek akan menuntaskan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara serta tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.

"Sampai dengan saat ini juga belum ada (rencana damai atau korban ingin mencabut laporan) sehingga kami tetap akan melakukan penyidikan sesuai aturan yang ada," pungkasnya.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved