Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Pelaku Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek Ternyata Suami Anggota DPRD

Tersangka penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek rupanya suami anggota DPRD Kabupaten Trenggalek

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, ditemui di Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (4/11/2025). Eko telah menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka perkara penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek 
Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan suami anggota DPRD Trenggalek sebagai tersangka penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek
  • Polisi telah menahan tersangka dan menyita barang bukti

 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pelaku penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek rupanya suami seorang anggota DPRD Trenggalek.

Satreskrim Polres Trenggalek telah menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek itu.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menuturkan A merupakan suami anggota DPRD Trenggalek yang berasal dari Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.

"Kami telah mendapatkan bukti kuat dan melakukan gelar perkara. Kami telah memutuskan A sebagai tersangka penganiayaan guru," kata Eko, Selasa (4/11/2025).

Eko mengatakan, tersangka telah ditahan di Mapolres Trenggalek pada Senin (3/11/2025) malam pasca A ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya A dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

Eko menceritakan, kasus penganiayaan ini bermula ketika Eko Prayitno sebagai guru Mata Pelajaran Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek menyita telepon genggam siswa yang merupakan saudara tersangka.

Usai ponsel disita, murid tersebut melaporkan ke kakaknya. Tersangka yang tak terima mendatangi rumah korban dan melakukan pemukulan.

Eko memastikan handphone yang disita guru tersebut tidak mengalami kerusakan, hal ini ia pastikan karena salah satu faktor yang membuat keluarga emosi adalah munculnya anggapan HP yang disita tersebut dirusak oleh guru.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek Ditetapkan Tersangka dan Telah Ditahan

Saat ini telepon genggam tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik.

"HP nya normal tidak ada kerusakan. Sudah kami amankan juga sebagai barang bukti," pungkasnya.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved