Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
KRONOLOGI Guru SMPN 1 Trenggalek Dipukul Wali Murid, Berawal Kesalahpahaman Penyitaan Ponsel
Kasus penganiayaan guru oleh wali murid di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, telah dilaporkan ke kepolisian setempat
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Kasus penganiayaan guru oleh wali murid terjadi di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur
- Korban penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek
- Dia digampar wali murid karena menyita ponsel murid, dan dituduh membuat ponsel rusak
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Guru yang diduga menjadi korban penganiayaan wali murid telah melaporkan perkara itu ke Polres Trenggalek.
Adalah Eko Prayitno, guru SMPN 1 Trenggalek yang bernasib apes itu karena tiba-tiba saja digampar oleh wali murid.
Guru mata pelajaran seni budaya tersebut menjadi korban penganiayaan oleh wali murid setelah menyita telepon genggam dari salah satu siswa yang menggunakan ponsel di luar kebutuhan pembelajaran, Jumat (31/10/2025).
Wali murid tersebut tidak terima dan melabrak rumah Eko di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Di depan rumahnya tersebut Eko mendapatkan pukulan di wajah hingga dua kali.
Eko telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) hari itu juga dan berharap keadilan bisa ditegakkan.
"Kejadiannya kemarin setelah Jumaatan di depan rumah saya, kurang lebih pukul 12.30 WIB," kata Eko, ditemui di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Sabtu (1/11/2025).
Saat itu Eko baru saja pulang dari masjid untuk menunaikan Salat Masjid. Di depan rumahnya ia sudah ditunggu oleh seseorang berinisial A.
Orang tersebut bertanya kepada Eko, apakah ia guru SMPN 1 Trenggalek yang menyita ponsel anaknya.
"Saya jawab iya, lalu ia tanya macam-macam membentak, lalu memukul saya, menarik baju kerah saya" lanjut Eko.
Baca juga: Megawati Bicara Kemerdekaan Palestina saat Peringati Konferensi Asia Afrika di Blitar
Eko menyita gawai siswa perempuan berinisial N tersebut bukan tanpa alasan.
Menurutnya telepon selular siswa boleh dibawa ke sekolah namun harus dimasukkan ke loker yang telah disediakan.
Jika pada saat pembelajaran tanpa seizin guru mata pelajaran jam tersebut ada siswa bermain telepon genggam maka termasuk pelanggaran yang bisa disita sekolah selama satu semester.
Sedangkan pada saat jam pelajaran, Eko membagi siswa menjadi 8 kelompok.
penganiayaan guru oleh wali murid
berita terbaru kabupaten Trenggalek
SMPN 1 Trenggalek
Polres Trenggalek
kabupaten Trenggalek
Kasus Penganiayaan
tribunmataraman.com
| Polisi Selidiki Penganiayaan Guru oleh Wali Murid SMP Negeri di Trenggalek |
|
|---|
| PKL Boleh Jualan di Alun-alun Trenggalek, Sekda Ultimatum Jaga Kebersihan |
|
|---|
| Serapan Tenaga Kerja Disabilitas di Trenggalek Kurang, Beasiswa hingga Pengaturan Upah Diperlukan |
|
|---|
| Dekatkan dengan Dunia Kerja, Pemkab Trenggalek Susun Basis Data Kompetensi Disabilitas |
|
|---|
| Gaji Tak Dikaver DAU, Ketua DPRD Trenggalek Minta Guru PPPK Tak Khawatirkan Kontrak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Guru-SMP-di-Trenggalek-korban-penganiayaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.