Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

KRONOLOGI Guru SMPN 1 Trenggalek Dipukul Wali Murid, Berawal Kesalahpahaman Penyitaan Ponsel

Kasus penganiayaan guru oleh wali murid di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, telah dilaporkan ke kepolisian setempat

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
Guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno ditemui di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (1/11/2025). Eko menjadi korban penganiayaan oleh wali murid setelah menyita telepon seluler siswi saat jam pelajaran. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Guru yang diduga menjadi korban penganiayaan wali murid telah melaporkan perkara itu ke Polres Trenggalek.

Adalah Eko Prayitno, guru SMPN 1 Trenggalek yang bernasib apes itu karena tiba-tiba saja digampar oleh wali murid.

Guru mata pelajaran seni budaya tersebut menjadi korban penganiayaan oleh wali murid setelah menyita telepon genggam dari salah satu siswa yang menggunakan ponsel di luar kebutuhan pembelajaran, Jumat (31/10/2025).

Wali murid tersebut tidak terima dan melabrak rumah Eko di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Di depan rumahnya tersebut Eko mendapatkan pukulan di wajah hingga dua kali.

Eko telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) hari itu juga dan berharap keadilan bisa ditegakkan.

"Kejadiannya kemarin setelah Jumaatan di depan rumah saya, kurang lebih pukul 12.30 WIB," kata Eko, ditemui di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Sabtu (1/11/2025).

Saat itu Eko baru saja pulang dari masjid untuk menunaikan Salat Masjid. Di depan rumahnya ia sudah ditunggu oleh seseorang berinisial A.

Orang tersebut bertanya kepada Eko, apakah ia guru SMPN 1 Trenggalek yang menyita ponsel anaknya.

"Saya jawab iya, lalu ia tanya macam-macam membentak, lalu memukul saya, menarik baju kerah saya" lanjut Eko.

Baca juga: Megawati Bicara Kemerdekaan Palestina saat Peringati Konferensi Asia Afrika di Blitar 

Eko menyita gawai siswa perempuan berinisial N tersebut bukan tanpa alasan.

Menurutnya telepon selular siswa boleh dibawa ke sekolah namun harus dimasukkan ke loker yang telah disediakan.

Jika pada saat pembelajaran tanpa seizin guru mata pelajaran jam tersebut ada siswa bermain telepon genggam maka termasuk pelanggaran yang bisa disita sekolah selama satu semester.

Sedangkan pada saat jam pelajaran, Eko membagi siswa menjadi 8 kelompok.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved