Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Gaji Tak Dikaver DAU, Ketua DPRD Trenggalek Minta Guru PPPK Tak Khawatirkan Kontrak

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi, memastikan guru PPPK tidak perlu khawatir terkait perpanjangan kontrak kerja

|
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
FOKUS KERJA - Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi ditemui di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (30/10/2025). Doding meminta guru PPPK tidak risau dengan adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat termasuk untuk gaji PPPK. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi, memastikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak perlu khawatir terkait perpanjangan kontrak kerja. 

Hal tersebut ia tegaskan pasca pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk APBD Kabupaten Trenggalek yang mana salah satu pemangkasan yang diterapkan oleh pemerintah pusat adalah gaji sebagian PPPK yang tidak dikaver oleh pemerintah pusat melainkan pemerintah daerah.

Walaupun demikian, ia menegaskan, para guru PPPK tidak perlu risau terkait informasi yang beredar.

Pemkab Trenggalek berkomitmen menjaga keberlangsungan status para guru PPPK yang baru diangkat.

"Ya, PPPK baru kita angkat kok. Jadi teman-teman PPPK bekerja saja yang baik," ujar Doding di sela acara pelantikan pengurus PGRI Kabupaten Trenggalek, Rabu (29/10/2025).

Menurut Doding pengangkatan PPPK di Kabupaten Trenggalek dilakukan untuk menyelesaikan status pegawai honorer agar pegawai honorer tidak diberhentikan.

"Pak Bupati punya strategi bagaimana caranya teman-teman honorer tidak diberhentikan. Karena mulai 2026 nanti tidak ada lagi tenaga honorer. Sesuai undang-undang, pegawai hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK," jelasnya.

Jika PPPK diberhentikan karena pemangkasan anggaran, maka perjuangan bupati untuk mengangkat honorer menjadi PPPK akan sia-sia.

"Kalau diberhentikan ya sama saja dengan tenaga honorer yang akan diberhentikan pada tahun 2026, tidak ada bedanya," lanjutnya.

Doding juga menambahkan, beberapa daerah lain menerapkan sistem paruh waktu bagi tenaga honorer dengan gaji yang kurang memadai.

Namun hal itu tidak akan diberlakukan di Trenggalek.

"Jadi kita pastikan di Trenggalek, tenaga honorer yang berganti status jadi PPPK, tidak diberhentikan," tegasnya.

Baca juga: Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Tulungagung Minta Siapa Saja Melapor Jika Ada Penyalahgunaan

Politisi PDI Perjuangan Trenggalek tersebut menegaskan, kendati gaji sebagian PPPK tidak dikaver DAU, pemerintah pusat masih berbaik hati dengan meningkatkan anggaran tunjangan profesi guru hingga Rp 14 miliar. 

Dengan tambahan tersebut, ia menilai tidak ada kendala berarti dalam pembayaran gaji maupun perpanjangan kontrak bagi guru PPPK.

"Saya rasa kalau untuk guru-guru PPPK enggak masalah," pungkasnya.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved