Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Ribuan Duda dan Janda di Trenggalek Belum Tercatat dalam Biodata Kependudukan

Ribuan warga berstatus cerai di Kabupaten Trenggalek belum tercatat dalam dokumen kependudukan resmi

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
LAYANAN KEPENDUDUKAN - Layanan Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (11/2/2025). Ribuan duda dan janda di Trenggalek belum laporkan status cerai ke Disdukcapil. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Ribuan warga berstatus cerai di Kabupaten Trenggalek belum tercatat dalam dokumen kependudukan resmi.

Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) hingga 30 September 2025 mencatat, dari total 19.775 warga yang resmi bercerai, masih terdapat 3.911 orang berstatus 'cerai belum tercatat'.

Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, menjelaskan bahwa status tersebut muncul karena warga sudah memiliki akta cerai, namun belum melaporkannya ke Dispendukcapil.

Akibatnya, nomor dan tanggal akta cerai belum tercantum dalam elemen data di biodata kependudukan.

"Kami sudah mengirimkan data by name by address ke desa agar warga dimotivasi segera melengkapi dokumen. Jika ada yang sepuh, bisa dikumpulkan secara kolektif oleh desa untuk diuruskan ke KUA," ujar Ririn, Jumat (17/10/2025).

Selain persoalan perceraian, Dispendukcapil juga mendapati masih banyak warga dengan status pernikahan belum tercatat. 

Dari 416.254 penduduk berstatus kawin, baru 359.495 yang memiliki nomor dan tanggal buku nikah pada biodata kependudukan.

Artinya, masih ada 56.759 jiwa dengan status 'kawin belum tercatat' atau yang umum disebut nikah siri.

Baca juga: Dicaci Maki Mbah Suci di Medsos, Kapolres Tulungagung Menganggap Bagian Dari Kebebasan Berpendapat

Menurut Ririn, pernikahan yang tidak tercatat secara negara akan berdampak pada administrasi kependudukan anak.

Akta kelahiran anak akan diberi catatan bahwa perkawinan orang tuanya belum tercatat.

"Akta kelahiran dengan catatan seperti itu bahkan tidak bisa digunakan sebagai syarat pernikahan. Karena menurut hukum, anak yang sah adalah anak dari perkawinan yang dicatatkan," tegasnya.

Ririn mengimbau masyarakat segera melengkapi dokumen pernikahan maupun perceraian agar tercatat secara resmi. Warga diminta melampirkan fotokopi buku nikah atau mengurus duplikatnya di KUA jika hilang.

"Bagi pasangan yang belum menikah secara resmi, kami sarankan mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama," pungkasnya.

Baca juga: BPBD Kabupaten Nganjuk Pasang Tenda di SDN II Jatigreges, Difungsikan Sebagai Kelas Darurat


Berikut sebaran penduduk 'Cerai Belum Tercatat' per Kecamatan di Trenggalek:

1 Panggul 358 orang 
2 Munjungan 274 orang
3 Pule 271 orang 
4 Dongko 373 orang
5 Tugu 230 orang 
6 Karangan 214 orang
7 Kampak 257 orang 
8 Watulimo 477 orang 
9 Bendungan 127 orang
10 Gandusari 289 orang
11 Trenggalek 304 orang
12 Pogalan 259 orang
13 Durenan 350 orang 
14 Suruh 128 orang.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved