Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Ribuan Duda dan Janda di Trenggalek Belum Tercatat dalam Biodata Kependudukan
Ribuan warga berstatus cerai di Kabupaten Trenggalek belum tercatat dalam dokumen kependudukan resmi
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Ribuan warga berstatus cerai di Kabupaten Trenggalek belum tercatat dalam dokumen kependudukan resmi.
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) hingga 30 September 2025 mencatat, dari total 19.775 warga yang resmi bercerai, masih terdapat 3.911 orang berstatus 'cerai belum tercatat'.
Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, menjelaskan bahwa status tersebut muncul karena warga sudah memiliki akta cerai, namun belum melaporkannya ke Dispendukcapil.
Akibatnya, nomor dan tanggal akta cerai belum tercantum dalam elemen data di biodata kependudukan.
"Kami sudah mengirimkan data by name by address ke desa agar warga dimotivasi segera melengkapi dokumen. Jika ada yang sepuh, bisa dikumpulkan secara kolektif oleh desa untuk diuruskan ke KUA," ujar Ririn, Jumat (17/10/2025).
Selain persoalan perceraian, Dispendukcapil juga mendapati masih banyak warga dengan status pernikahan belum tercatat.
Dari 416.254 penduduk berstatus kawin, baru 359.495 yang memiliki nomor dan tanggal buku nikah pada biodata kependudukan.
Artinya, masih ada 56.759 jiwa dengan status 'kawin belum tercatat' atau yang umum disebut nikah siri.
Baca juga: Dicaci Maki Mbah Suci di Medsos, Kapolres Tulungagung Menganggap Bagian Dari Kebebasan Berpendapat
Menurut Ririn, pernikahan yang tidak tercatat secara negara akan berdampak pada administrasi kependudukan anak.
Akta kelahiran anak akan diberi catatan bahwa perkawinan orang tuanya belum tercatat.
"Akta kelahiran dengan catatan seperti itu bahkan tidak bisa digunakan sebagai syarat pernikahan. Karena menurut hukum, anak yang sah adalah anak dari perkawinan yang dicatatkan," tegasnya.
Ririn mengimbau masyarakat segera melengkapi dokumen pernikahan maupun perceraian agar tercatat secara resmi. Warga diminta melampirkan fotokopi buku nikah atau mengurus duplikatnya di KUA jika hilang.
"Bagi pasangan yang belum menikah secara resmi, kami sarankan mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama," pungkasnya.
Baca juga: BPBD Kabupaten Nganjuk Pasang Tenda di SDN II Jatigreges, Difungsikan Sebagai Kelas Darurat
Berikut sebaran penduduk 'Cerai Belum Tercatat' per Kecamatan di Trenggalek:
1 Panggul 358 orang
2 Munjungan 274 orang
3 Pule 271 orang
4 Dongko 373 orang
5 Tugu 230 orang
6 Karangan 214 orang
7 Kampak 257 orang
8 Watulimo 477 orang
9 Bendungan 127 orang
10 Gandusari 289 orang
11 Trenggalek 304 orang
12 Pogalan 259 orang
13 Durenan 350 orang
14 Suruh 128 orang.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
berita terbaru kabupaten Trenggalek
Warga berstatus cerai
dokumen kependudukan resmi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
kabupaten Trenggalek
tribunmataraman.com
| Dinkes Trenggalek Luncurkan Layanan Fisioterapi di 6 Puskemas, Antusias Pasien Tinggi |
|
|---|
| Jadikan Dilem Wilis Trenggalek Pusat Kampus, Ide Bupati Mas Ipin Disambut Positif Rektor UT |
|
|---|
| Perampas Sepeda Motor Remaja di Dongko Trenggalek Ternyata Pecatan Polisi, Terakhir Tugas di Maluku |
|
|---|
| Ular Bermunculan di Permukiman Warga Seiring Musim Hujan, Damkar Trenggalek Berikan Tips |
|
|---|
| Tinggalkan Yamaha Vega Curian, Polisi Gadungan Pilih Rampas Honda Vario milik Remaja Trenggalek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Layanan-adminduk-Pemkab-Trenggalek.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.