Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Serapan Tenaga Kerja Disabilitas di Trenggalek Kurang, Beasiswa hingga Pengaturan Upah Diperlukan
Pendiri Yayasan Inklusif Trenggalek, Taryaningsih menilai penyerapan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Trenggalek masih kurang
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Yayasan Inklusif Trenggalek menilai penyerapan tenaga kerja bagi disabilitas di Kabupaten Trenggalek masih kurang.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa pemerintah, BUMN atau BUMD wajib mempekerjakan disabilitas minimal 2 persen dari total karyawan, lalu perusahaan swasta sebesar 1 persen.
- Implementasi di lapangan masih belum maksimal.
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pendiri Yayasan Inklusif Trenggalek, Taryaningsih menilai penyerapan tenaga kerja bagi disabilitas di Kabupaten Trenggalek masih kurang.
Tarya menjadikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai patokan dimana disebutkan bahwa pemerintah, BUMN atau BUMD wajib mempekerjakan disabilitas minimal 2 persen dari total karyawan, lalu perusahaan swasta sebesar 1 persen.
Sedangkan, implementasinya di lapangan dinilai pendiri yayasan Naeema tersebut masih belum maksimal.
"Kalau secara regulasi memang sudah ada, cuma di lapangan pemerintah harus lebih mendorong semua pihak, baik BUMN, BUMD, maupun swasta, untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi disabilitas," ujar Taryaningsih, Jumat (31/10/2025).
Taryaningsih mencontohkan, dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), formasi untuk disabilitas sebenarnya sudah disediakan, namun banyak diisi oleh pelamar dari luar Trenggalek.
Penyebabnya, penyandang disabilitas lokal tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan terutama pendidikan.
"Yang dibutuhkan kebanyakan S1, sementara penyandang disabilitas yang kuliah di Trenggalek masih sedikit. Harusnya formasi disesuaikan dengan realitas di lapangan, misalnya lulusan SMA atau sederajat," tambahnya.
Tarya juga berharap kepada pemerintah daerah menyediakan beasiswa bagi penyandang disabilitas agar memiliki kesempatan yang sama dalam pendidikan tinggi.
Jika memang formasinya mewajibkan S1, Tarya berharap pemerintah bisa memfasilitasi beasiswa bagi penyandang disabilitas.
"Misalnya satu desa satu sarjana disabilitas. Itu bisa membantu saat ada formasi kerja," tambahnya.
Baca juga: JPU Ajukan Kasasi Perkara Perusakan Mapolsek Watulimo Kabupaten Trenggalek
Selain persoalan pendidikan, ia mengungkapkan bahwa diskriminasi terhadap pekerja disabilitas saat ini juga masih terjadi.
Penyandang disabilitas fisik atau tunarungu lebih sering diterima bekerja, sedangkan disabilitas mental dan intelektual jarang mendapat kesempatan.
"Padahal di luar negeri disabilitas intelektual juga bisa bekerja, misalnya untuk tugas sederhana seperti menempel stiker roti, itu juga bisa," lanjutnya.
Sedangkan penggajiannya, perusahaan tersebut bisa menggunakan dana CSR (Corporate Social Responsibility).
Selain itu pemerintah juga bisa memberikan relaksasi pajak bagi perusahaan yang memenuhi kuota 1 persen mempekerjakan penyandang disabilitas.
berita terbaru kabupaten Trenggalek
disabilitas
kabupaten Trenggalek
Yayasan Inklusif Trenggalek
tribunmataraman.com
| Dekatkan dengan Dunia Kerja, Pemkab Trenggalek Susun Basis Data Kompetensi Disabilitas |
|
|---|
| Gaji Tak Dikaver DAU, Ketua DPRD Trenggalek Minta Guru PPPK Tak Khawatirkan Kontrak |
|
|---|
| Novita Hardini Dikukuhkan sebagai Ibunda Guru Trenggalek, Tingkatkan Kualitas Pendidikan |
|
|---|
| Tunjang Pemulihan Pasien, RSUD dr Soedomo Trenggalek Kembangkan Konsep Hospital Tourism |
|
|---|
| Media Center PCNU Trenggalek Latih Puluhan Santri Kelola Medsos dan Media Pesantren |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Serapan-difabel-di-Trenggalek.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.