Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Alasan Tak Jelas, Warga Watulimo Trenggalek Keroyok Sejumlah Pengguna Jalan
Satreskrim Polres Trenggalek membekuk 4 pelaku kejahatan jalanan di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Trenggalek membekuk empat pelaku kejahatan jalanan di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur
- Empat orang warga setempatmemukuli sejumlah pengguna jalan tanpa sebab yang jelas.
- Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menuturkan, aksi tersebut dilakukan keempat pelaku di simpang tiga jalan raya Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Jumat (27/6/2025) pukul 4.30 WIB dini hari.
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek membekuk empat pelaku kejahatan jalanan di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur
Empat orang warga setempat, yaitu Indra Fajar, Susianto, Yogi, Rifai memukuli sejumlah pengguna jalan tanpa sebab yang jelas.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menuturkan, aksi tersebut dilakukan keempat pelaku di simpang tiga jalan raya Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Jumat (27/6/2025) pukul 4.30 WIB dini hari.
Saat itu korban, Ilham Pratama dan sejumlah temannya melintas di simpang tiga jalan raya Desa Prigi.
"Saat melintas di tengah jalan, ada batang kayu yang melintang di jalan, pada saat berhenti, dari samping jalan datang tersangka Indra Fajar dkk kemudian berusaha menyerang memukuli korban dengan batang kayu ke tubuh dan punggung korban," kata Maliki, Sabtu (8/11/2025).
Tidak lama kemudian, korban lain yaitu Boniran juga lewat di jalan yang sama. Seperti sebelumnya ia melihat batang kayu melintang.
Ia berusaha menyingkirkan kayu tersebut namun tiba-tiba ada batu dilemparkan ke arahnya, beruntung batu tersebut tidak mengenai dirinya.
Namun ternyata ada lemparan batu susulan yang mengarah ke korban dan mengenai gerobak yang ia bawa.
Boniran langsung mencoba menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Watulimo.
Baca juga: Kokoh Priyo Utomo, Beberapa Jam Dilantik Jadi Direktur Perumda Ikut Terseret OTT Bupati Ponorogo
Maliki memastikan antara pelaku dan korban tidak kenal dan tidak mempunyai permasalahan sebelumnya.
Saat melakukan penganiayaan tersebut, para pelaku juga tidak dalam keadaan pengaruh minuman keras.
"Pelaku secara acak berusaha untuk mengganggu orang-orang yang lewat di jalan tersebut," ucap Maliki.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 Subsider Pasal 351 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
berita terbaru kabupaten Trenggalek
Satreskrim Polres Trenggalek
Kapolres Trenggalek
Watulimo
kabupaten Trenggalek
Kejahatan jalanan
tribunmataraman.com
| Warga Trenggalek Simpan Senjata Api di Lemari Pakaian, Dibeli Seharga Rp 20 Juta |
|
|---|
| Terpancing Emosi, Pelaku Penganiayaan Guru di Trenggalek Ngaku Dibentak Korban |
|
|---|
| Diminta Damai, Guru SMPN 1 Trenggalek Korban Penganiayaan Sampaikan Sikapnya |
|
|---|
| Kapal Besar Lalu Lalang di Laut Trenggalek, Pemkab Sebut Sedang Survei Migas |
|
|---|
| Optimalkan Rute Penerbangan Kediri-Jakarta, Bupati Mas Ipin Sediakan Tranportasi ke Trenggalek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Tersangka-kejahatan-jalanan-trenggalek.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.