Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Buntut Pencabulan Santriwati Oleh Kiai dan Gus di Trenggalek, Mahasiswa Geruduk Kantor Kemenag

Buntut pencabulan terhadap belasan santriwati oleh kiai dan gus di Trenggalek, mahasiswa menggruduk kantor Kemenag Trenggalek

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Sejumlah Mahasiswa yang Tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Trenggalek unjuk rasa di Halaman Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek, Gang Apel, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek, Kamis (21/3/2024). 

Menurut Beni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama untuk mencegah dan melakukan penangan kekerasan seksual masih belum diterapkan secara optimal.

"Dalam PMA Nomor 73 ini ada aturan bagi satuan pendidikan untuk mewujudkan ruang aman. Dengan adanya kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, maka implementasi dan juga integritas nya patut dipertanyakan," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved