Pencabulan Santriwati di Trenggalek
Buntut Pencabulan Santriwati Oleh Kiai dan Gus di Trenggalek, Mahasiswa Geruduk Kantor Kemenag
Buntut pencabulan terhadap belasan santriwati oleh kiai dan gus di Trenggalek, mahasiswa menggruduk kantor Kemenag Trenggalek
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Sejumlah Mahasiswa yang Tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Trenggalek unjuk rasa di Halaman Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek, Gang Apel, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek, Kamis (21/3/2024).
Menurut Beni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama untuk mencegah dan melakukan penangan kekerasan seksual masih belum diterapkan secara optimal.
"Dalam PMA Nomor 73 ini ada aturan bagi satuan pendidikan untuk mewujudkan ruang aman. Dengan adanya kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, maka implementasi dan juga integritas nya patut dipertanyakan," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pencabulan Santriwati di Trenggalek
Tak Ajukan Banding, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Akan Dipenjara Selama 14 Tahun |
![]() |
---|
Kiai Divonis 14 Tahun Penjara Karena Hamili Santriwati, Ponpes di Kampak Trenggalek Akan Ditutup |
![]() |
---|
Kiai di Kampak Trenggalek Bantah Hamili Santriwati, Tuding Roh Halus yang Menyerupai Dirinya |
![]() |
---|
Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Besok Akan Dijatuhi Vonis Dalam Sidang Terbuka |
![]() |
---|
Anggap Tes DNA Tak Layak Jadi Barang Bukti, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.