Pencabulan Santriwati di Trenggalek
Buntut Pencabulan Santriwati Oleh Kiai dan Gus di Trenggalek, Mahasiswa Geruduk Kantor Kemenag
Buntut pencabulan terhadap belasan santriwati oleh kiai dan gus di Trenggalek, mahasiswa menggruduk kantor Kemenag Trenggalek
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Trenggalek unjuk rasa di Halaman Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek, Gang Apel, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek, Kamis (21/3/2024).
Mereka menyoroti kasus kekerasan seksual dan pencabulan santriwati yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren dan putranya.
Gabungan mahasiswa dari GMNI, PMII, dan IMM tersebut membawa spanduk yang berisi kecaman keras segala bentuk tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.
Baca juga: Kiai dan Anaknya Ditahan Karena Cabuli Santriwati, Kegiatan Ponpes di Trenggalek Tetap Jalan
Salah satu koordinator aksi dari GMNI, Mamik Wahyu Ning Tyas, mengatakan kasus tersebut bukanlah yang pertama kalinya terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Sebelumnya pada tahun 2021 juga terjadi kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pule dengan jumlah korban mencapai 34 orang.
Dan baru saja terjadi kekerasan seksual di pondok pesantren di Kecamatan Karangan dengan jumlah korban 12 orang,
"Dalam kurun waktu tiga tahun ada 46 korban kekerasan seksual itu bukan jumlah yang sedikit," kata Mamik, Kamis (21/3/2024).
Kondisi kekerasan seksual di Trenggalek ia nilai sangat miris. Apalagi pada tahun 2022 Kabupaten Trenggalek mendapatkan penghargaan sebagai kabupaten layak anak.
Penghargaan tersebut menurut Mamik tidak pantas didapatkan oleh Kabupaten Trenggalek.
"Apalagi kasus kekerasan seksual yang terjadi kebanyakan berada di lingkungan instansi pendidikan, terutama di lingkungan pondok pesantren. Dan pelakunya juga tidak main-main, adalah guru dan kiai yang seharusnya memberikan contoh," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama koordinator aksi dari IMM, Ivan Amar menilai pengawasan yang dilakukan oleh Kemenag Trenggalek kepada pondok pesantren dan instansi pendidikan sangat lemah.
Ketika pondok pesantren dan satuan pendidikan sudah memiliki Izin operasional atau Ijop, Kemenag terkesan tidak melakukan supervisi atau evaluasi terhadap kegiatan di pondok pesantren dan satuan pendidikannya.
"Kami nilai masih minim pengawasannya bukan hanya di tingkat pondok, tapi juga Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah juga masih ada kekerasan seksual, fisik dan bullying terhadap adik kelas," ucap Ivan.
Dalam kesempatan itu, para mahasiswa ditemui oleh Kepala Kemenag Kabupaten Trenggalek Mohammad Nur Ibadi, namun para mahasiswa menilai jawaban dari tuntutan yang dilayangkan kepada Kemenag masih sekadar formalitas.
"Jawabannya hanya kami akan, kami akan, dan seterusnya makanya akan kami lihat tindak lanjut apakah sesuai dengan tuntutan kami atau tidak. Kami ragu peraturan menag no 73 tahun 2022 apakah akan dilaksanakan atau tidak," kata Koordinator aksi dari PMII, Beni Kusuma Wardani.
Tak Ajukan Banding, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Akan Dipenjara Selama 14 Tahun |
![]() |
---|
Kiai Divonis 14 Tahun Penjara Karena Hamili Santriwati, Ponpes di Kampak Trenggalek Akan Ditutup |
![]() |
---|
Kiai di Kampak Trenggalek Bantah Hamili Santriwati, Tuding Roh Halus yang Menyerupai Dirinya |
![]() |
---|
Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Besok Akan Dijatuhi Vonis Dalam Sidang Terbuka |
![]() |
---|
Anggap Tes DNA Tak Layak Jadi Barang Bukti, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.