Sekolah Berbisnis Seragam

Buntut Harga Seragam Sekolah Mahal, Kepala SMAN Kedungwaru Tulungagung Dinonaktifkan

Buntut dari mahalnya harga seragam sekolah yang dijual kepada murid baru, kepala SMAN Kedungwaru, Tulungagung, dinonaktifkan oleh Kadindik Jatim

|
Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Orang tua siswa baru SMAN 1 Kedungwaru dibebani biaya pembelian seragam sebesar Rp 2.360.000. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dinas Pendidikan provinsi Jatim menonaktifkan kepala SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung, Norhadin. 

Penonaktifan Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung ini buntut dari ribut-ribut soal mahalnya harga seragam sekolah yang dijual koperasi sekolah. 

Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai menyebutkan, Norhadin dinonaktifkan karena dianggap tidak patuh pada SOP atau standar operasional prosedur. 

Baca juga: Dinas Pendidikan Jatim Dituding Memasok Seragam SMA di Tulungagung, Berikut Tanggapan Kadindik

Agar kasus serupa tidak terjadi kembali, Dindik Jatim akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan Pendidikan. 

Pihaknya juga menginstruksikkan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah. 

"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," tegas dia, Senin (24/7/2023). 

Terkait tuduhan drop kain dari Dindik Jatim ke sekolah, Aries menegaskan jika tidak ada arahan dari Dindik Jatim untuk menunjuk seseorang distribusi pakaian seragam sekolah. 

Baca juga: Pemprov Jatim Investigasi Kasus Sekolah Jual Seragam Harga Mahal, Identitas Pelapor Dirahasiakan

Baca juga: Ortu Ungkap Alasan Terpaksa Beli Seragam di Koperasi Sekolah Meski Harga Mahal dan Tak Bisa Diangsur

Sebagai Kadindik, Aries menginstruksikan jika ada orangtua merasa keberatan terhadap penawaran kain seragam yang dijual dikoperasi maka berhak menolak dan tidak membeli

"Kami (Dinas Pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegas Aries.  

Dalam surat edaran yang dikatakan Aries, cukup jelas bahwa wali murid bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun. 

Kebebasan mendapatkan seragam ini, lanjut Aries berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Polemik Sekolah Jual Seragam mahal Picu Unjuk Rasa di Kantor Dinas Pendidikan Jatim

Baca juga: Ketua Dewan Pendidikan Jatim Ingatkan Sekolah Jangan Berbisnis Seragam, Apalagi Memonopoli

Sekolah, sebut Aries juga wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.

"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," terangnya.  

Jika ditemukan persoalan yang sama, Aries menegaskan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala SMA, SMK dan SLB.

Sebelumnya, pada Sabtu (22/7/2023) Dindik Jatim menurunkan tim untuk identifikasi setelah menerima laporan masyarakat atas harga seragam SMA yang dianggap tidak wajar, yakni mencapai Rp. 2.3 juta untuk tiga jenis kain seragam dan atribut sekolah. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved