Berita Terbaru Kota Surabaya

KAJ Jatim Desak Polda Ambil Alih Kasus Kekerasan Jurnalis Beritajatim.com

KAJ Jatim Mendesak Polda Jatim Ambil Alih Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Beritajatim yang Diduga Dilakukan Anggota Polisi

Editor: faridmukarrom
AJI Surabaya
Jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana (paling belakang), didampingi Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur saat menggelar konferensi pers di kantor Kontras Surabaya, Selasa, 28 Oktober 2025. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA -  Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana.

Rama menjadi korban kekerasan saat meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di Surabaya, pada 24 Maret 2025 lalu.

Pendamping hukum Rama dari KAJ Jawa Timur, Salawati, menyebut sejak laporan dibuat enam bulan lalu, penanganan perkara oleh Polrestabes Surabaya tidak menunjukkan perkembangan berarti.

“Hingga kini tidak ada perkembangan penanganan perkara,” ujarnya saat konferensi pers di Surabaya, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Jadwal Persipal vs Deltras di Liga 2 Akhir Pekan Ini, Widodo Tegaskan Hal ini ke Pemainnya

Menurut Salawati, pihak kepolisian sebenarnya telah memeriksa korban dan dua saksi. Kedua saksi tersebut merupakan jurnalis yang berada di lokasi kejadian dan sempat melerai saat Rama dianiaya. Bukti foto dan video terduga pelaku juga sudah diserahkan ke penyidik.

Namun, lambannya proses hukum dinilai menunjukkan kelalaian dan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.

“Ini mengindikasikan adanya upaya melindungi oknum aparat terduga pelaku,” kata Salawati.

“Kami keberatan karena perkara ini terkesan diabaikan dan ditutupi oleh Polrestabes Surabaya.”

Perwakilan redaksi Beritajatim.com, Nyucik Asih, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil KAJ Jatim.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada Mas Rama untuk mencari keadilan,” ujarnya.

Sementara Rama berharap aparat kepolisian menangani kasusnya secara adil.

“Saya berharap kasus ini ditangani seadil-adilnya, agar ke depan tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan seperti saya,” katanya.

Diketahui, Rama menjadi korban intimidasi dan penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah anggota Polrestabes Surabaya saat merekam aksi pembubaran massa oleh polisi.

Meski telah menyebut dirinya jurnalis, beberapa anggota polisi berseragam dan berpakaian preman tetap memukul, memaksa menghapus video, serta merampas ponsel milik Rama.

Akibat kejadian itu, Rama mengalami luka di bibir, baret di pelipis kanan, benjol di kepala, luka lecet di jari, serta memar di punggung.

Setelah laporannya sempat ditolak oleh Polrestabes Surabaya, Rama bersama KAJ Jatim kemudian melapor ke Polda Jawa Timur pada 25 Maret 2025.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, sebelum akhirnya dilimpahkan kembali ke Polrestabes Surabaya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved