Berita Terbaru Kota Surabaya
KAJ Jatim Desak Polda Ambil Alih Kasus Kekerasan Jurnalis Beritajatim.com
KAJ Jatim Mendesak Polda Jatim Ambil Alih Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Beritajatim yang Diduga Dilakukan Anggota Polisi
TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana.
Rama menjadi korban kekerasan saat meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di Surabaya, pada 24 Maret 2025 lalu.
Pendamping hukum Rama dari KAJ Jawa Timur, Salawati, menyebut sejak laporan dibuat enam bulan lalu, penanganan perkara oleh Polrestabes Surabaya tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Hingga kini tidak ada perkembangan penanganan perkara,” ujarnya saat konferensi pers di Surabaya, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Jadwal Persipal vs Deltras di Liga 2 Akhir Pekan Ini, Widodo Tegaskan Hal ini ke Pemainnya
Menurut Salawati, pihak kepolisian sebenarnya telah memeriksa korban dan dua saksi. Kedua saksi tersebut merupakan jurnalis yang berada di lokasi kejadian dan sempat melerai saat Rama dianiaya. Bukti foto dan video terduga pelaku juga sudah diserahkan ke penyidik.
Namun, lambannya proses hukum dinilai menunjukkan kelalaian dan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.
“Ini mengindikasikan adanya upaya melindungi oknum aparat terduga pelaku,” kata Salawati.
“Kami keberatan karena perkara ini terkesan diabaikan dan ditutupi oleh Polrestabes Surabaya.”
Perwakilan redaksi Beritajatim.com, Nyucik Asih, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil KAJ Jatim.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada Mas Rama untuk mencari keadilan,” ujarnya.
Sementara Rama berharap aparat kepolisian menangani kasusnya secara adil.
“Saya berharap kasus ini ditangani seadil-adilnya, agar ke depan tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan seperti saya,” katanya.
Diketahui, Rama menjadi korban intimidasi dan penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah anggota Polrestabes Surabaya saat merekam aksi pembubaran massa oleh polisi.
Meski telah menyebut dirinya jurnalis, beberapa anggota polisi berseragam dan berpakaian preman tetap memukul, memaksa menghapus video, serta merampas ponsel milik Rama.
Akibat kejadian itu, Rama mengalami luka di bibir, baret di pelipis kanan, benjol di kepala, luka lecet di jari, serta memar di punggung.
Setelah laporannya sempat ditolak oleh Polrestabes Surabaya, Rama bersama KAJ Jatim kemudian melapor ke Polda Jawa Timur pada 25 Maret 2025.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, sebelum akhirnya dilimpahkan kembali ke Polrestabes Surabaya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
berita terbaru kota surabaya
KAJ Jatim
Komite Advokasi Jurnalis Jatim
Komite Advokasi Jurnalis
tribunmataraman.com
| POTRET Kecantikan Bunga Tabebuya Bermekaran di Jalananan Surabaya |
|
|---|
| Viral Video Warga Lakarsantri Surabaya Rekam Bentrokan Belasan Pemuda, Berikut Kronologinya |
|
|---|
| Kereta Cepat Jakarta–Surabaya Sedang di Tahap Study Mendalam, Wali Kota Eri Sambut Baik |
|
|---|
| Modus Investasi Burung, Wakil Direktur Intelkam Polda Jatim Jadi Korban Penipuan Rp100 Juta |
|
|---|
| WALHI Desak PLTSa Benowo Ditutup: Polusi Udara Melebihi Batas Aman WHO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Rama-Indra-Surya-Permana-paling-belakang-didam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.