Berita Terbaru Kota Surabaya
WALHI Desak PLTSa Benowo Ditutup: Polusi Udara Melebihi Batas Aman WHO
WALHI Jawa Timur menyerukan penghentian operasional PLTSa Benowo setelah hasil pemantauan kualitas udara berbasis komunitas
TRIBUNMATARAMAN.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mendesak agar operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo dihentikan.
Seruan ini muncul setelah hasil pemantauan kualitas udara yang dilakukan bersama komunitas menunjukkan adanya pencemaran udara yang signifikan, melebihi ambang batas aman yang ditetapkan oleh WHO dan standar nasional.
PLTSa Benowo, yang mulai beroperasi sejak 2021, disebut mampu mengolah hingga 1.600 ton sampah setiap hari dan menghasilkan energi listrik sebesar 12 Megawatt.
Namun, di balik klaim efisiensi tersebut, warga sekitar justru mengeluhkan bau menyengat, debu yang beterbangan, dan gangguan pernapasan yang kian sering terjadi.
Pemantauan yang dilakukan WALHI Jatim bersama relawan komunitas dari November 2024 hingga Januari 2025 menemukan bahwa konsentrasi partikel halus PM2.5 dan PM10 secara konsisten melebihi batas aman, bahkan bisa mencapai lebih dari 100 μg/m3 pada jam-jam operasional PLTSa. Angka ini dinilai sangat membahayakan kesehatan masyarakat.
• Kuota SMP Sekolah Rakyat di Trenggalek Sudah Penuh, Kini Pemkab Cari Pendaftar Jenjang SD
“PLTSa Benowo bukan solusi, tapi sumber polusi. Paparan partikel halus PM2.5 berisiko menyebabkan kanker, gangguan jantung, hingga kematian dini. Negara seharusnya melindungi rakyat, bukan melegitimasi teknologi berbahaya seperti ini,” ujar Lucky Wahyu Wardhana, Manajer Kampanye WALHI Jawa Timur.
Dampak pencemaran udara ini juga tercermin dari meningkatnya kasus penyakit pernapasan.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Surabaya, terdapat lebih dari 174 ribu kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sepanjang Januari hingga Juli 2023, dan lebih dari 6.000 di antaranya menyerang balita.
Selain masalah kesehatan, WALHI juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proyek ini. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak bisa diakses publik dengan dalih hak cipta.
Menurut WALHI, alasan tersebut tidak berdasar karena dokumen AMDAL merupakan dokumen publik yang wajib dibuka.
“Penutupan akses terhadap AMDAL adalah bentuk pelanggaran hak konstitusional warga. Ini melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Lucky.
Dalam policy brief yang dirilis, WALHI Jawa Timur mengusulkan lima langkah strategis, yaitu:
- Menghentikan operasional PLTSa Benowo secara permanen.
- Melakukan audit lingkungan dan kesehatan yang independen dan melibatkan masyarakat.
- Mendorong peralihan ke sistem pengelolaan sampah Zero Waste berbasis komunitas.
- Menjamin keterbukaan dokumen lingkungan, termasuk AMDAL dan hasil uji emisi.
- Memberikan perlindungan hukum bagi warga dan aktivis lingkungan, sesuai prinsip anti-SLAPP.
“PLTSa Benowo adalah cerminan dari kebijakan yang abai terhadap prinsip kehati-hatian dan keadilan lingkungan. Kami mendesak pemerintah untuk berpihak pada keselamatan rakyat, bukan kepentingan korporasi,” tutur Muhammad Jibril, Staf Kampanye WALHI Jawa Timur.
WALHI Jatim juga mengajak masyarakat dan kelompok sipil lainnya untuk terus mendorong perubahan arah kebijakan pengelolaan sampah dan energi di kota-kota besar agar lebih adil, sehat, dan berkelanjutan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
| KAJ Jatim Desak Polda Ambil Alih Kasus Kekerasan Jurnalis Beritajatim.com |
|
|---|
| POTRET Kecantikan Bunga Tabebuya Bermekaran di Jalananan Surabaya |
|
|---|
| Viral Video Warga Lakarsantri Surabaya Rekam Bentrokan Belasan Pemuda, Berikut Kronologinya |
|
|---|
| Kereta Cepat Jakarta–Surabaya Sedang di Tahap Study Mendalam, Wali Kota Eri Sambut Baik |
|
|---|
| Modus Investasi Burung, Wakil Direktur Intelkam Polda Jatim Jadi Korban Penipuan Rp100 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/WALHI-Jawa-Timur-menyerukan-penghentian-operasional-PLTSa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.